AYOJAKARTA.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan penting yang wajib dimiliki setiap keluarga.
Dokumen ini memuat data lengkap susunan, hubungan, serta jumlah anggota keluarga.
Bagi warga DKI Jakarta, pembuatan Kartu Keluarga baru kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline, dan seluruh prosesnya gratis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan pembuatan KK baru melalui aplikasi dan situs Alpukat Betawi.
Layanan ini menjadi opsi yang paling disarankan karena praktis dan menghemat waktu.
Cara Membuat KK Baru Secara Online
Pengajuan KK baru secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Alpukat Betawi atau situs resmi alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
Pemohon cukup login menggunakan NIK dan kata sandi, lalu memilih menu pembuatan KK baru atau perubahan data.
Selanjutnya, isi formulir digital, unggah dokumen pendukung seperti KK lama, KTP, serta akta nikah atau akta kelahiran sesuai kebutuhan.
Setelah permohonan dikirim, pemohon dapat memilih lokasi service point dan jadwal pengambilan KK.
Bukti permohonan dapat diunduh dan dibawa saat pengambilan KK di kelurahan atau kecamatan yang ditentukan.
Cara Membuat KK Baru Secara Offline
Selain online, warga Jakarta juga bisa mengurus KK baru secara langsung di kantor kelurahan atau service point Dukcapil sesuai domisili KTP-el.
Pemohon perlu membawa KK lama, KTP, serta dokumen pendukung perubahan data.
Petugas akan memberikan formulir F-1.02 dan F-1.06 untuk diisi sebelum KK baru diproses.
KK baru biasanya diterbitkan setelah proses verifikasi selesai dan dapat diambil di service point yang ditunjuk.
Syarat Umum Pembuatan KK Baru
Dilansir dari akun Instagram resmi Dukcapil Jakata, dokumen yang perlu disiapkan antara lain KK lama dan KTP asli.
Untuk pembentukan keluarga baru atau pisah KK, diperlukan akta nikah atau akta kelahiran.
Sementara untuk perubahan data, dokumen pendukung bisa berupa akta kematian, akta perceraian, ijazah, atau penetapan pengadilan.
Bagi warga yang baru menikah, persyaratannya relatif sederhana, yaitu fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan serta SKPWNI bagi pasangan yang berbeda alamat atau berasal dari luar DKI Jakarta.
Jenis Penerbitan Kartu Keluarga
Penerbitan KK dilakukan untuk beberapa keperluan, seperti membentuk keluarga baru, penggantian kepala keluarga, pisah KK, perubahan data kependudukan, hingga penggantian KK rusak atau hilang.
Untuk KK hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sebagai catatan penting, seluruh layanan pembuatan dan perubahan Kartu Keluarga di DKI Jakarta tidak dipungut biaya.
Warga juga diimbau memanfaatkan layanan resmi seperti Alpukat Betawi atau aplikasi Zaki untuk menghindari calo dan penipuan.***

Share this article
Membuat Kartu Keluarga baru di Jakarta bisa online lewat Alpukat Betawi atau offline di kelurahan. Syarat KK lama, KTP, dokumen pendukung. Proses mudah dan gratis.