AYOJAKARTA.COM - Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan penting yang wajib dimiliki setiap warga negara.
Dokumen ini menjadi dasar pencatatan identitas anak sekaligus syarat untuk mengurus berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyederhanakan proses pengurusan akta kelahiran agar lebih cepat, mudah, dan gratis.
Bagi warga DKI Jakarta, pengajuan akta kelahiran dapat dilakukan secara offline maupun online.
Untuk layanan langsung, pemohon dapat mendatangi Satuan Pelayanan (Satpel) Dukcapil di kantor kelurahan sesuai domisili KTP-el.
Sementara itu, layanan daring tersedia melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yang dapat diunduh di perangkat Android.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Jakarta
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau rumah sakit, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Selain itu, diperlukan KTP orang tua dan data saksi kelahiran. Bagi pemohon yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran, dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran sesuai ketentuan.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon akan diarahkan mengisi formulir F-2.01.
Untuk layanan offline, dokumen yang diserahkan berupa fotokopi, sementara dokumen asli hanya diperlihatkan kepada petugas.
Sedangkan pada layanan online, seluruh berkas yang diunggah wajib berupa dokumen asli dalam bentuk digital.
Dilansir dari Website Berita Resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakara, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris, menjelaskan bahwa jika seluruh persyaratan lengkap dan tidak ada kendala, akta kelahiran dapat selesai hanya dalam waktu sekitar 15 menit untuk layanan langsung di kelurahan.
Sementara pengajuan melalui aplikasi ALPUKAT Betawi diproses paling lambat dua hari kerja. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Pengurusan akta kelahiran juga tetap dapat dilakukan bagi anak yang lahir lebih dari 60 hari maupun orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran.
Untuk kondisi khusus, seperti orang tua tunggal tanpa akta nikah, pemohon akan diarahkan membuat pernyataan yang diperkuat keterangan RT/RW.
Edward menegaskan, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo karena prosedur resmi sudah sangat mudah dan transparan.
Selain itu, layanan akta kelahiran kini telah terintegrasi dengan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga, sehingga data kependudukan menjadi lebih tertib dan akurat.***

Share this article
Mengurus akta kelahiran di Jakarta mudah dan gratis. Bisa offline di kelurahan atau online via ALPUKAT Betawi, proses cepat sekitar 15 menit hingga 2 hari kerja.