AYOJAKARTA.COM - Setidaknya 6.673 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang berada di wilayah DKI Jakarta mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Secara simbolis, penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) DKI Jakarta, Heri Azhari.
Baca Juga: Catat! Kapolri Listyo Sigit Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 2 Gelombang!
"Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan," ujarnya.
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan remisi bagi warga binaan di Hari Raya Idulfitri 1447 H yakni:
1. Remisi Khusus 1 (RKI): sebanyak 6.564 orang dengan pengurangan sebagian masa tahanan
2. Remisi Khusus II (RK II): sebanyak 109 orang yang langsung mendapatkan kebebasan.
Baca Juga: Penting! Imbauan Ditjen Hubdat Soal Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Hindari Tanggal Ini!
Khusus untuk Lapas Narkotika Jakarta, sebanyak 1.595 warga binaan mendapatkan remisi dengan rindian 1.580 RK I dan 15 orang RK II.
Share this article
Setidaknya 6.673 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang berada di wilayah DKI Jakarta mendapatkan Remisi Khusus (RK)