AYOJAKARTA.COM - Keberadaan salah satu terpidana kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, Sudirman hingga kini masih menjadi perhatian.
Pasalnya, hanya Sudirman satu-satunya terpidana yang keberadaannya sempat menjadi misteri.
Belakangan berhembus kabar bahwa saat ini Sudirman sudah dipindahkan ke Lapas Banceuy Bandung.
Terlebih, hingga kini pihak keluarga masih kesulitan untuk mendapatkan akses bertemu dengan Sudirman di penjara.
Padahal, pihak keluarga ingin agar Sudirman bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti para terpidana lain.
Mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan bahwa narapidana yang menjalani hukuman di penjara sudah menjadi tanggung jawab lapas.
Menurutnya, jika ada perpindahan lapas maka sudah harus ada surat izin mulai dari lapas hingga Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau ada perpindahan-perpindahan narapidana antar lapas ke lapas paling tidak sudah ada surat izin mulai dari kantor lapas itu sendiri kemudian ke kanwil sampai kemenkumham, sampai ke dirjen kalau perlu. Jadi, persoalan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi,” kata Oegroseno dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Senin (26/8/2024).
Oegroseno pun mempertanyakan prosedur apa yang digunakan pihak kepolisian untuk memindahkan Sudirman ke lapas lain.
Baca Juga: ALHAMDULILAH! Ada Bansos Tambahan Rp800 Ribu hingga Rp1,4 Juta untuk KPM PKH BPNT Kategori Ini
Menurutnya, tata cara kerja antara lapas dengan kepolisian masih harus ditindak tegas agar lebih tertib.
“Jadi, kalau seorang sudah menjadi napi kemudian masih dikatakan dipinjam lagi untuk mengungkapkan DPO itu menurut saya aturan mana yang dipakai? Gerakan-gerakan ini sepertinya gerakan-gerakan yang perlu ke depan lagi perlu ditertibkan hubungan tata cara kerja antara lapas dengan kepolisian dengan jaksa dan pengadilan, ini harus ada,” ujarnya.
Oegroseno menyebut perlu ada izin dan keterangan yang jelas jika ingin memindahkan narapidana ke lapas lain.
Ia menilai pemindahan narapidana ke lapas lain tidak seharusnya dilakukan secara semaunya sendiri.
Sebab, sudah ada aturan-aturan mengenai pemindahan narapidana yang sudah ditetapkan.
“Jadi perlu izin ketua pengadilan setempat untuk bisa memindahkan lapas, berapa lama dan sebagainya harus disebutkan. Jangan semaunya sendiri memindahkan seorang narapidana dari lapas ke lapas yang lain,” sebutnya.***

Share this article
Mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan narapidana yang menjalani hukuman di penjara sudah menjadi tanggung jawab lapas.