AYOJAKARTA.COM - Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah putusan sidang praperadilan beberapa waktu lalu, diketahui 7 narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky masih belum dikembalikan ke Lapas Kelas Satu Cirebon.
Ke tujuh narapidana yaitu Sudirman, Hadi, Eko, Eka, Jaya, Supriyanto dan Rivaldo saat ini masih berada beberapa lapas di Bandung.
Hal itu lantaran ketujuh narapidana tersebut sempat menjalani pemeriksaan kembali oleh Polda Jawa Barat pada tanggal 22 Mei 2024 lalu.
Dan usai dipinjam oleh Polda Jawa Barat, para narapidana masih belum dikembalikan ke lokasi lapas di Cirebon.
Untuk Lapas kelas satu Kesambi sendiri masih menunghu kabat dari Kanwil Provinsi Jawa Barat dan juga Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Polda Jawa Barat terkait dengan pengembalian ketujuh narapidana tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Rusmanto selaku Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon seperti dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (15/7/2024).
"Betul bahwa sampai saat ini tujuh napi kasus Vina masih ada di Bandung," ucap Yan.
"Bahwa keberadaan mereka di Bandung tentunya kami memindahkan kesana itu merupakan hasil koordinasi antara Kantor Wilayah dengan Polda Jawa Barat," lanjutnya.
Yan mengungkapkan bahwa belum ada perpindahan ketujuh narapidana lantaran masih belum adanya perintah lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.
Polda Jawa Barat pun hingga sejauh ini diketahui belum memberikan informasi apapun terhadap para narapidana.
Pegi Setiawan kini telah dinyatakan tak bersalah dan telah dicabut status tersangkanya sebagai pembunuh Vina dan Eky tahun 2016 silam.
7 narapidana lain kasus Vina dan Eky pun disebut-sebut berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa ketujuhnya bukanlah pelaku dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.***

Share this article
Ke tujuh narapidana yaitu Sudirman, Hadi, Eko, Eka, Jaya, Supriyanto dan Rivaldo saat ini masih berada beberapa lapas di Bandung.