AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 7.911 jiwa pendatang baru pascalebaran 1447H/2026 M tercatat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pendataan yang dilakukan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dilakukan sejak 25 Maret hingga akhir April 2026 di seluruh wilayah Kota Administrasi dan Kbupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan, data akan terus diperbarui seiring berlangsungnya proses pendataan hingga akhir April 2026.
“Berdasarkan data yang masuk, lebih dari 57 persen pendatang baru berada pada usia produktif yaitu 20 sampai 39 tahun,” ujar Denny, Rabu (22/4).

Tidak melakukan operasi yustisi, pendekatan yang dilakukan secara humanis melalui koordinasi dengan para wali kota, bupati, camat, lurah, serta pengurus RT/RW disertai dengan sosialisasi kepada warga dan layanan jemput bola pendataan pendatang baru pascalebaran di permukiman warga dan seluruh loket pelayanan Dukcapil di DKI Jakarta.
Ia mengimbau, penduduk yang hanya menetap sementara di Jakarta untuk mendaftar sebagai penduduk nonpermanen di loket pelayanan Dukcapil tingkat kecamatan atau Suku Dinas Dukcapil sesuai domisili.
“Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, pendaftaran penduduk nonpermanen juga dapat dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital,” katanya.

Masyarakat juga dapat memantau data pendatang di wilayahnya melalui situs resmi Dukcapil DKI Jakarta di alamat, https://kependudukancapil.jakarta.go.id pada menu ‘Pendatang Pasca Lebaran’.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kanal resmi informasi, media sosial resmi Dukcapil @dukcapiljakarta, Pesan WhatsApp “WA DJawara” 0812-120-120-31 atau call center 1500-031.***

Share this article
Sebanyak 7.911 jiwa pendatang baru pascalebaran 1447H/2026 M tercatat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta.