AYOJAKARTA.COM - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2026 yang jatuh pada Rabu (27/5), Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membagikan pedoman pengelolaan limbah hewan kurban kepada masyarakat dan panitia pelaksana kurban.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyembelihan hewan kurban tetap memperhatikan aspek kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat selama momentum Idul Adha berlangsung.
Kebijakan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pergub DKI Jakarta No 30 Tahun 2025 tentang perubahan atas Pergub No. 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
DLH DKI mengatakan bahwa kebijakan ini fokus pada pemutakhiran standar teknis penanganan limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan, penyebaran penyakit zoonosis, dan menjaga higiene sanitasi di tempat pemotongan hewan (RPH-R dan lokasi luar RPH-R).

Pengelolaan area pemotongan, penanganan darah dan limbah cair, penggunaan septic tank, hingga pengelolaan limbah padat diatur agar proses kurban berjalan lebih higienis, aman, dan tertib.
Mulai dari pemisahan area bersih dan area limbah, penyediaan lubang penampungan darah, hingga larangan membuang limbah langsung ke selokan umum.
Seluruhnya ini menjadi langkah penting untuk meminimalkan dampak lingkungan selama pelaksanaan kurban.
Berikut ini adalah spesifikasi teknis penampungan darah dikutip dari akun Instagram @dinaslhdki:
- Kapasitas untuk 10 ekor kambing/ domba
Lubang berukuran 50x50x50 cm untuk setiap unit penanganan 10 ekor kambing atau domba

- Kapasitas untuk 10 ekor sapi/ kerbau
Lubang berukuran 50x50x50 cm untuk setiap unit penanganan 10 ekor sapi atau kerbau
Aturan Pengelolaan Limbah Cair:
- Dilarang Pembuangan ke Saluran Umum
Dilarang keras mengalirkan limbah cair hasil pemotongan langsung ke saluran pembuangan umum atau drainase kota.
- Wajib Menggunakan Septic Tank Permanen
Penanganan limbah cair harus menggunakan septic tank permanen dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas air limbah pemotongan.

- Prosedur Penutupan Septic Tank Terbuka
Jika menggunakan septic tank tidak permanen, segera timbun tanah setelah selesai, wajib ditaburi kapur terlebih dahulu untuk disinfeksi.
Standar Higiene dan Zonasi Fasilitas
- Pemisahan Fasilitas Penanganan Limbah
Fasilitas penanganan limbah harus terpisah secara fisik dari area penanganan daging dan jeroan.

Hal ini untuk memastikan produk hewan (daging/ jeroan) tetap bersih dan tidak tercemar oleh limbah.
- Cegah Kontaminasi Silang
Area limbah dan area penanganan produk hewan wajib dipisahkan untuk menjaga higiene sanitasi selama proses pemotongan.***
Share this article
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyembelihan hewan kurban memperhatikan aspek kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat .