AYOJAKARTA.COM – Upaya atasi kemacetan parah di perlintasan kereta api, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga memastikan bahwa pembangunan jalan layang (flyover) di beberapa titik prioritas akan terus digenjot sebagai solusi permanen.
Hal ini dilakukan untuk mengurai antrean kendaraan yang mengular, pembangunan flyover dan underpass sangat mendesak untuk memitigasi risiko kecelakaan fatal di perlintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menjelaskan bahwa frekuensi perjalanan kereta api, mulai dari KRL Commuter Line, Kereta Api Jarak Jauh, hingga Kereta Api Bandara, kini semakin tinggi.
Hal ini membuat pintu perlintasan semakin sering ditutup dan memicu risiko kecelakaan yang mengancam nyawa.

“Pembangunan flyover merupakan solusi permanen dan jalan keluar yang disiapkan pemerintah sebelum dilakukannya penutupan total perlintasan sebidang di titik-titik rawan tersebut,” ungkap Wenny pada Senin, 6 Juli 2026.
Pembangunan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang menyebutkan perpotongan antara jalur kereta dan jalan wajib dibuat tidak sebidang demi keselamatan.
Bahkan, regulasi mewajibkan perlintasan sebidang harus ditingkatkan menjadi flyover, underpass, atau ditutup total dalam kurun waktu tertentu sejak aturan berlaku.

Dinas Bina Marga menyadari kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kemacetan yang mungkin timbul selama masa pembangunan.
Untuk itu, koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya terus dilakukan guna menyiapkan skema rekayasa lalu lintas yang tepat di lapangan.
Sejumlah titik kemacetan yang sering dikeluhkan warga kini masuk dalam radar kajian teknis Pemprov DKI yakni:
- Daan Mogot.
- Cengkareng.
- TB Simatupang.
Dengan adanya pembangunan ini, diharapkan mobilitas warga Jakarta menjadi lebih aman, cepat, dan terhindar dari risiko kecelakaan di jalur kereta api.***
Share this article
Upaya atasi kemacetan parah di perlintasan kereta api, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga memastikan bahwa pembangunan jalan layang (flyover).