AYOJAKARTA.COM – Kondisi mengkhawatirkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang dilaporkan sudah berada dalam situasi darurat.
Bahkan kekinian disebut tidak lagi mampu menampung kiriman ribuan ton sampah dari Jakarta setiap harinya.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui akan menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan bahwa pola lama yang hanya mengandalkan "kumpul, angkut, dan buang" tidak bisa lagi dipertahankan.
Ke depan, Bantargebang hanya akan menerima sampah yang telah dipilah sesuai jenisnya.
"1 Agustus 2026 itu adalah batas akhir kita boleh 'buang sampah sembarangan' di Bantargebang. Kita harus berubah, memperbaiki cara membuang sampah tidak bisa seperti dulu," ujar Dudi dalam sebuah diskusi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Sebagai informasi, gunungan sampah di Bantargebang saat ini telah mencapai ketinggian sekitar 60 meter.
Ketinggian ini membawa risiko besar, termasuk ancaman longsor seperti yang terjadi pada 8 Maret 2026 lalu hingga memakan korban jiwa.
Selain risiko fisik, tumpukan sampah tersebut menghasilkan emisi gas metana dalam jumlah masif.
Bahkan, gas metana dari Bantargebang disebut-sebut sebagai penghasil nomor dua terbesar di dunia.
"Kalau misalnya itu (masalah metana) selesai, maka selesailah kekhawatiran kita dicap sebagai salah satu kota terpolusi di dunia," jelas Dudi.

Sebagai langkah perbaikan, operasional Bantargebang nantinya akan beralih sepenuhnya ke sistem sanitary landfill, yakni metode pemadatan sampah di area cekungan yang kemudian ditutup dengan lapisan tanah.
Selain perubahan sistem teknis, pengawasan di area TPST juga diperketat.
Salah satunya adalah pemberlakuan larangan merokok secara ketat di seluruh kawasan guna meminimalisir risiko kebakaran yang kerap mengancam tempat pembuangan sampah.***
Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui akan menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.