AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawainya pada momen hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2026.
Sebagai informasi, izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengenai Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Dalam aturan tersebut, para ASN diperbolehkan mengantar anak sekolah dan baru mulai bekerja paling lambat pukul 12.00 WIB.
Pemberian izin ini berlaku untuk hari Senin, Selasa, atau Rabu, sesuai dengan jadwal hari pertama masuk sekolah masing-masing sekolah anak.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pegawai Pemprov DKI:
- Izin Tertulis: Pegawai harus mengajukan izin secara tertulis kepada atasan langsung dan melaporkannya kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.
- Pelayanan Publik Tetap Jalan: Pemberian izin tetap harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik agar tidak terganggu.
- Laporan via Aplikasi: Laporan izin harus disertai dengan lampiran foto yang menampilkan wajah atau badan secara jelas. Foto tersebut harus diambil melalui aplikasi yang menampilkan informasi lokasi dan waktu secara sebenarnya (real time).
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kedekatan antara orang tua dan anak, terutama dalam memulai langkah baru di lingkungan sekolah, tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat di Jakarta.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawainya pada momen hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2026.