AYOJAKARTA.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam mengawal pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2026.
Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi praktik perpeloncoan hingga pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Upaya pengawasan ketat ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan MPLS, yang mulai berlaku efektif pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menginstruksikan seluruh jajaran sekolah agar menjamin kegiatan MPLS berlangsung secara aman, ramah, dan edukatif. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak boleh menodai masa orientasi siswa baru tersebut.
"Kami memastikan MPLS berlangsung aman, ramah, edukatif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perpeloncoan," ujar Nahdiana pada Minggu (12/7/2026).
Hotline Pengaduan WhatsApp
Sebagai informasi, Disdik DKI Jakarta telah menyediakan kanal aduan langsung bagi orang tua murid, siswa, maupun warga yang menemukan indikasi pelanggaran selama MPLS dapat melaporkannya melalui WhatsApp Call Center.
WhatsApp: 0851-1777-8435.
Nahdiana menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara cepat, objektif, dan transparan.

Hal ini dilakukan agar tidak ada satu pun pelanggaran yang dibiarkan begitu saja di lapangan.
Berdasarkan aturan terbaru, Disdik DKI menetapkan sejumlah poin yang haram dilakukan oleh pihak sekolah dan panitia selama MPLS 2026, di antaranya:
- Dilarang melakukan segala bentuk perpeloncoan.
- Dilarang memungut biaya sepeser pun (pungli) dari siswa baru.
- Dilarang memberikan tugas atau aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan pengenalan sekolah.
- Dilarang menggunakan atribut yang tidak mendidik, seperti papan nama yang menyusahkan atau barang-barang aneh lainnya.
- Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara atau pengisi acara.
- Dilarang menunjuk siswa senior yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu kegiatan.***
Share this article
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam mengawal pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2026.