AYOJAKARTA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta kini tengah mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum.
Oknum tersebut mengaku sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada pengelola sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, membenarkan adanya laporan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut Satriadi, pelaku yang diketahui bernama Givson Samosir mendatangi rumah belajar dengan alasan melakukan pengecekan terkait perizinan kegiatan belajar beserta dokumen pendukung lainnya.
"Pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut," ujar Satriadi, Minggu (12/7).
Satriadi lantas mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut pada 9 Juli.
"Sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," katanya.

Meski demikian, pihakya masih akan melihat perkembangan pemeriksaan dari Tim PPNS, kesimpulannya seperti apa.
Sehingga hukuman yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku memang bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara.
Namun, ia merupakan staf Satpol PP Jakarta Timur.***
Share this article
Pelaku yang diketahui bernama Givson Samosir mendatangi rumah belajar dengan alasan melakukan pengecekan terkait perizinan dan meminta uang Rp300 ribu