AYOJAKARTA.COM – Akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kepastian pencairan KJP Plus November 2023.
Melalui Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op, kepastian pencairan KJP Plus Tahap 2 telah dicairkan.
Diinformasikan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 bulan November akan dilaksanakan mulai 28 November 2023.
Baca Juga: 5 Tanda Wanita Diam-diam Suka Sama Kamu, tapi Gengsi Buat Ungkapin Duluan
Hal ini berarti KJP Plus sudah mulai dicairkan sejak Selasa 28 November 2023, adapun jumlah penerimanya sebesar 576.263 peserta.
“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023
Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan November dilaksanakan secara bertahap mulai 28 November 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap III Tahun 2023 Gelombang I sebanyak 576.263 peserta didik,” tulis keterangan Instagram @upt.p4op dikutip Ayojakarta pada Rabu (29/11/2023).
Jika kamu merasa sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 bulan November 2023, bisa mulai mengeceknya di ATM terdekat.
Baca Juga: Kenali Kepribadianmu Berdasarkan Gambar Pertama Kali yang Kamu Lihat!
Adapun Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP juga menginformasikan besaran dana yang diterima oleh peserta didik pada pencairan KJP Plus November 2023, segini nominalnya.
1. Jenjang SD/MI
Besar dana per bulan
- Biaya rutin: Rp135.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
Jumlah penerima: 226.400 peserta didik
2. Jenjang SMP/MTs
Besar dana per bulan
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
Jumlah penerima: 179.407 peserta didik
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Sudah Cair Mulai 28 November, Segini Besarannya
3. Jenjang SMA/MA
Besar dana per bulan
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp185.000
Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp290.000
Jumlah penerima: 63.137 peserta didik
4. Jenjang SMK
Besar dana per bulan
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp215.000
Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
Jumlah penerima: 105.583 peserta didik
Baca Juga: KJP Plus Batal Masuk ke Rekening? Ternyata Pemprov DKI Beri Syarat yang Tidak Boleh Dilanggar
5. PKBM
Besar dana per bulan
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Jumlah penerima : 1.736 peserta didik
Perlu diketahui bahwa penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Adapun sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Share this article
Segera cek ATM, KJP Plus November 2023 akhirnya sudah cair, segini nominal yang diterima oleh peserta didik.