AYOJAKARTA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Heru Budi Hartono mengatakan penetapan kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta akan diumumkan besok.
Meski begitu, Heru Budi Hartono memastikan angka UMP 2024 DKI Jakarta sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam sidang Dewan Pengupahan, yaitu sebesar Rp5.067.381.
“Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur,” kata Heru, dikutip dari Suara.com, Senin, 20 November 2023.
Baca Juga: Resmi! UMP 2024 Provinsi Lampung Naik hingga 4 Persen, Masih Jauh dari Harapan Buruh
Seperti diketahui, upah minimum DKI Jakarta tahun 2023 memiliki besaran senilai Rp4,9 juta.
Maka dari itu dapat diketahui bahwa UMP 2024 DKI Jakarta naik sekitar 4,478 persen atau sekitar Rp160 ribu.
Nantinya angka tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Heru juga menegaskan bahwa penetapan UMP tahun ini dihitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melaksanakan sidang Dewan Pengupahan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Kerja.
Dari sidang tersebut terdapat tiga rekomendasi UMP, yang pertama dari unsur pengusaha mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan formula alfa 0,2 maka besaran UMP 2024 senilai Rp5.043.000.
Kemudian rekomendasi pemerintah juga mengacu pada PP Nomor 51, akan tetapi alfanya 0,3 sehingga menjadi Rp5.063.000.
Sementara rekomendasi Serikat Pekerja meminta 15 persen, sehingga besaran UMP menjadi Rp5.600.000.***

Share this article
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.