AYOJAKARTA.COM -- Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melaksanakan sidang terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023).
Sidang tersebut menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran UMP untuk Provinsi DKI Jakarta pada 2024.
Terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah pada berita acara sidang tersebut.
Meski begitu, semua rekomendasi yang dihasilkan berada di kisaran lebih dari Rp 5 juta.
Baca Juga: Hati-hati! 6 Kebiasaan Buruk Ini Harus Dihindari Agar Tak Merusak Otak, Apa Saja?
Unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Lalu unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menginginkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi Rp 5.637.068.
Dari unsur pemerintah mengusulkan agar UMP DKI Jakarta 2023 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.
Baca Juga: Situs KJP DKI Jakarta Error, November Sudah Cair atau Belum?
Ketiga rekomendasi ini memiliki kenaikan yang signifikan dari UMP DKI Jakarta tahun 2023 yang sebesar Rp 4.901.798.
Alasan UMP DKI Jakarta dinaikkan adalah adanya pertimbangan mengenai nilai pertumbuhan ekonomi serta inflasi.
Selain itu, perluasan lapangan pekerjaan juga menjadi pertimbangan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta 2024.
Kenaikkan UMP juga dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja dan buruh di Indonesia.
Baca Juga: Tips Keuangan: Cara Mudah Atur Keuangan Pakai Rumus 4-3-2-1, Gimana?
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip ayojakarta.com dari Twitter resmi Kemnaker, Sabtu (18/11/2023).
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida Fauziyah, pada Minggu (12/11/2023).
Sementara itu, keputusan mengenai penatapan besaran UMP DKI Jakarta berada di tangan PJ Gubernur, Heru Budi Hartono.
Ia mengatakan bahwa besaran UMP DKI Jakarta 2024 akan diumumkan paling lambat Selasa 21 November 2023 mendatang.***

Share this article
Berikut ini tiga rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 hasil sidang Dewan Pengupahan pada Jumat (17/11/2023).