AYOJAKARTA.COM – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan bahwa Apple telah melunasi sisa utang investasi sebesar US$10 juta atau setara Rp162 miliar kepada pemerintah.
Pembayaran ini merupakan pelunasan dari komitmen investasi produsen ponsel ternama tersebut untuk periode 2020-2023.
Dikutip dari akun Instagram@wartaekonomi pada Jumat (21/2/2025), Agus membenarkan adanya pembayaran hutang Apple yang sudah diterima senilai tersebut (10 juta dollar AS).
Meski pembayaran utang telah terealisasi, hal tersebut belum otomatis membuka peluang penjualan produk terbaru Apple, yaitu iPhone 16e, di pasar Indonesia.
Pemerintah masih menuntut pemenuhan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) agar produk tersebut dapat dipasarkan secara resmi.
Baca Juga: Serentak! Pencairan Bantuan Sosial PKH BPNT mulai Tercatat di PT Pos Menjelang Ramadhan
Agus mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Perindustrian telah melakukan tiga kali pertemuan dengan Apple untuk membahas pemenuhan TKDN.
"Doakan segera, saya hanya mengatakan target saya, kita bisa close the deal," pungkasnya dengan optimisme.
Pemerintah menjelaskan bahwa penjualan iPhone 16e di Indonesia saat ini masih dibatasi karena perusahaan belum memenuhi persyaratan TKDN.
Umumnya, komitmen investasi dan pemenuhan TKDN diberikan untuk periode tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Marak Isu Pengangkatan PPPK, Banyak Tenaga Honorer Sedih Belum Dapat Kepastian Status ASN
Pemerintah menawarkan solusi dengan mengajak Apple untuk berinvestasi langsung di Indonesia dengan membangun pabrik yang memenuhi standar TKDN, sehingga perusahaan tidak perlu lagi melakukan kontrak ulang setiap tiga tahun.
Pembahasan antara Kemenperin dan Apple mengenai pemenuhan TKDN ini diharapkan dapat segera mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, iPhone 16e yang baru dirilis tersebut dapat segera memasuki pasar Indonesia dan memenuhi potensi penjualan yang besar di tengah antusiasme konsumen.

Share this article
Pemerintah masih menuntut pemenuhan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) agar produk tersebut dapat dipasarkan secara resmi.