AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Menkominfo, Johnny G Plate pada Rabu, 17 Mei 2023.
Menkominfo Johnny G Plate dipanggil ke Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemanggilan kepada Menkominfo ini merupakan sudah yang ketiga kalinya dilayangkan oleh Kejagung.
Atas panggilannya, Johnny G Plate telah hadir sejak pukul 9.05 WIB.
Rupanya, Menkominfo tak sendirian dalam keterkaitannya dengan kasus tersebut.
Ada beberapa pihak lain yang terkait kasus dugaan korupsi Menara 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,34, dan 5.
Sebelumnya, ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejagung menyebut panggilan ini dilakukan untuk klarifikasi.
“Ini perlu dilakukan klarifikasi dari saksi-saksi dan para pelaku, termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan,” ujarnya, dikutip dari siaran Kompas TV.
Dalam kasus ini negara mencapai banyak kerugian. Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Tetapi sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Muhammad Yusuf Ateh menyebut, kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun dalam kasus yang melibatkan Plate ini.***

Share this article
Menkominfo Johnny G Plate dipanggil ke Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo dan sudah ditetapkan tersangka.