AWAS! Ada 24 Larangan Penerima KJP Plus, Patuhi Agar Kartu Jakarta Pintar Tak Dicabut

 Terdapat 23 Larangan Penerima KJP Plus, Bila Dilanggar Maka Akan Berdampak Pencabutan Status sebagai Penerima
Terdapat 23 Larangan Penerima KJP Plus, Bila Dilanggar Maka Akan Berdampak Pencabutan Status sebagai Penerima

AYOJAKARTA.COM--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beri peringatan tegas terkait penerima KJP Plus.

Ada 23 larangan penerima KJP Plus yang wajib dipatuhi agar Kartu Jakarta Pintar tidak dicabut oleh pemerintah.

Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan dibawah ini akan diberikan sanksi.

Yakni berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Sudah Tanggal 17 KJP Plus Mei 2023 Belum Cair? P4OP Jabarkan Perkiraan Jadwal dan Aturan Ketat Penerimanya

Dikutip AyoJakarta.com dari laman instagram @disdikdki berikut 24 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima bansos KJP Plus:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Tidak Kunjung Cair, Warga Harap Bersabar!

11. Terlibat perkelahian

13. Terlibat penipuan

14. Terlibat mencontek massal

15. Membocorkan soal/kunci jawaban

16. Terlibat pornoaksi/pornografi

17. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

18. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

19. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan

20. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan

Baca Juga: KJP Mei 2023 Belum Juga Cair? Ternyata Hanya Diberikan pada Penerima Ini, Simak Bocoran Jadwal Pencairannya

21. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

22. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

23. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

24. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Perlu diketahui besarnya dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.

Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tak dicabut
# Tawuran
# penerima KJP Plus
# Larangan
# merokok

News Update

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.