AYOJAKARTA.COM -- Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya telah melaporkan pelanggaran mendirikan bangunan yang merajalela di wilayahnya sejak 2019.
Namun, Camat Penjaringan mengabaikan laporannya, dia juga terlibat cekcok dengan seorang pemilik ruko yang videonya pun viral di media sosial.
Riang Prasetya menegaskan bahwa dia hanya peduli kepada lingkungan dan bukan bermusuhan dengan warga atau para pengusaha.
“Saya selaku Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada dasarnya hanya peduli dengan lingkungan,” ungkap Riang Prasetya, dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Senin, 15 Mei 2023.
Permasalahan bangunan yang dibangun menutupi saluran air hingga bahu jalan di wilayah tersebut telah dilaporkan Riang Prasetya sejak 2019, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak berwenang.
Riang Prasetya juga telah meminta Camat Penjaringan untuk melakukan tindakan atas permasalahan tersebut, namun tetap tidak ada tanggapan.
“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Camat Penjaringan, untuk menertibkan bangunan tersebut karena saya cuman Ketua RT yang saya bisa lakukan adalah koordinasi,” ungkap Riang Prasetya.
Namun, Riang Prasetya mengungkap dari 2019 dirinya mengungkapkan permasalahan tersebut tidak ada tanggapan dari pihak kecamatan.
Pada Februari 2023, Riang Prasetya menyampaikan laporan tersebut kepada Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.
“Terimakasih pak heru telah mendengarkan dan mengakomodir laporan saya,” ungkap Riang Prasetya.
Baru setelah itu, ada tanggapan langsung dari Pj Gubernur Heru Budi Hartono.
Pj Gubernur DKI Jakarta yang telah mengakomodir laporan dari Riang Prasetya dan melakukan tindakan pendataan.
Namun, Riang Prasetya mempertanyakan tindakan apa yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Penjaringan selama ini.
Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang, 7 Pohon di Pluit Sempal
Selain itu ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya mengungkap pada video pribadinya tersebut bahwa ada 20 bangunan liar berdiri di Blok Z dan seluruhnya bangunan tersebut memakan saluran air dan bahu jalan.
“Ada 20 bangunan di Blok Z seluruhnya memakan saluran air dan bahu jalan,” ungkap Riang Prasteya.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan Perda yang ada.***

Share this article
Ketua RT 11 RW 03 Pluit, Penjaringan Riang Prasetya telah melaporkan pelanggaran mendirikan bangunan yang merajalela di wilayahnya.