AYOJAKARTA.COM-- Ketua RT 011/ RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya telah menunjuk kuasa hukum di tengah perseturuan ruko penyerobot bahu jalan.
Ketua RT Riang diketahui menunjuk empat orang advokat sebagai kuasa hukumnya, langkah ini dilakukan karena Riang mengaku mendapat intimidasi usai polemik pembongkaran ruko.
"Jadi sehubungan dengan pemberian kuasa sebenarnya saya sudah memberikan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023," kata Ketua RT Riang, dilansir dari Kompas TV, Jumat (02/06/2023).
"Sejak hari itulah saya sudah mulai lagi melakukan satu diskusi pada kuasa hukum saya, kira-kira apa langkah hukum yang dibutuhkan," Sambungnya.
Lebih lanjut, Ketua RT Riang menceritakan adanya keributan kecil yang terjadi setelah pembongkaran ruko, dia mengaku mendapat intimidasi dari sejumlah orang.
"Sehubungan dengan itu beberapa hari lalu terjadi satu keributan kecil yang justru malah saya seperti, sebagai yang disudutkan, padahal acara itu sudah selesai tapi datang belasan orang untuk menyerang saya," ujar Riang.
Adapun empat orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ketua RT Riang adalah advokat dari JWS and Partners yakni Jono Wijaya Sinaga, Fx Roy Trimuryanto, Amriadi Pasaribu dan satu kuasa hukum dari Kopi Johny Hotma Paris yakni Tigor Sinaga.
Baca Juga: Jelang Waisak, 32 Biksu yang Lakukan Thudong Sudah Sampai Borobudur, Sedang Lakukan Apa?
Lebih lanjut, setelah penunjukan kuasa hukum, Riang menegaskan bahwa dirinya tidak akan banyak berkomentar dan akan ia serahkan kepada kuasa hukumnya.
"Untuk keterangan lanjutnya, saya rasa kebetulan kuasa hukum saya juga pada saat itu hadir nanti dijelaskan lebih detail mengapa dan bagaimana, siapa yang melakukan, siapa yang memprovokasi, siapa yang melakukan satu perbuatan yang tercela nanti kuasa hukum saya menceritakan," tegasnya.***

Share this article
Ketua RT 011/ RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya telah menunjuk kuasa hukum