AYOJAKARTA.COM - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih terus jadi sorotan publik.
Saat ini Rafael Alun Trisambodo telah resmi dipecat dari jabatannya sebagai ASN Ditjen Pajak.
Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sendiri bermula dari harta kekayaan tak wajar yang dimilikinya.
Di mana dari penyelidikan pihak KPK dan juga PPATK menemukan mutasi dana mencurigakan dalam rekening Rafael Alun Trisambodo dan pihak-pihak terkait.
Di informasikan juga bahwa harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo ini sudah tercium sejak tahun 2012 silam.
Lantas mengapa baru diusut secara serius saat ini? Tentunya hal itu menjadi pertanyaan publik.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Metro TV pada (10/3/23), Awan Nurmawan Nuh selaku Itjen Kemenkeu memberikan klarifikasinya.
Irjen Kemenkeu tersebut menjelaskan jika informasi PPATK ada dua jenis yakni yang bersifat informasi dan Pelaporan.
“Jadi pertama in ikan terkait dengan informasi dari PPATK itu sebenarnya ada dua,” ujar Awan Nurmawan.
“Satu yang sifatnya informasi ya kan, satu yang sifatnya PHA (Pelaporan Hasil Analisis),” lanjutnya.
Awan Nurmawan juga mengatakan, “PHA ini biasanya diserahkan kepada aparat penegak hukum.”
Irten Kemenkeu tersebut juga menjelaskan jika jika dalam hal ini ada dua langkah yang biasanya dilakukan untuk menanggapi terkait laporan tak wajar dari pejabat.
Baca Juga: Sri Mulyani Pecat Semua ASN Nakal Kemenkeu, Geng Rafael Alun Trisambodo Lebih Dulu! Begini Faktanya!
“Jadi kalau Kementerian Keuangan Itjen itu menerima informasi, nah informasi ini ya kan bisa sifatnya itjen proaktif minta kepada PPATK atau PPATK yang aktif meminta kepada kita,” ujar Awan Nurawan.
Lantas menyangkut kasus Rafael Alun Trisambodo, pihak Kemenkeu memang benar telah menerima laporan sejak 2019 dari PPATK.
Namun saat itu kondisinya, Kementerian Keuangan tengah menangani kasus lain dari beberapa pegawai di Dirjen Pajak.
Baca Juga: Begini Rupanya Cara Rafael Alun Sembunyikan Hartanya, Tak Lapor LHKPN Hingga Catut Nama Orang Lain
“Nah terkait dengan saudara RAT memang kami pernah menerima informasi tahun 2019 dari PPATK itu atas permintaan Itjen, itu karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi kepada beberapa pegawai di Dirjen Pajak,” jelasnya.
Akan tetapi meski tidak langsung diusut, Itjen Kemenkeu menegaskan jika sosok Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat high risk dengan level tinggi.
“Tapi sebelumnya saya jelaskan, RAT itu kalau di kita high Risk, levelnya udah level tinggi,” tegas Awan Nurawan.
Di sisi lain pihak Kemenkeu juga menjelaskan jika saat itu masih memerlukan waktu untuk menyelidiki Rafael Alun Trisambodo sehingga baru diproses sekarang.
“Nah dari data PPATK tersebut kami memang masih perlu pendalaman, bahasa gampangnya begini, itu adalah transaksi 4 rekening selama 2016 sampai 2019, 3 tahun, transaksi terbesar itu selama 3 tahun cuma Rp125 juta, terkecil Rp50juta,” jelas Itjen Kemenkeu.
“Dan itu kami lihat transaksinya itu antar rekening gaji, jadi kami juga perlu untuk mendalami informasinya jadi bukan pembiaran gitu,” imbuhnya.***
Share this article
Rafael Alun Trisambodo dinilai sebagai pejabat high risk level tinggi, PPATK terus melakukan penyelidikan.