AYOJAKARTA.COM – Tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Richard Eliezer dinilai tidak adil dan membuat amicus curiae bergerak.
Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua hanya dijadikan alat oleh Ferdy Sambo telah berhasil mengetuk hati publik dan juga amicus curiae.
Ditambah lagi Richard Eliezer telah didukung oleh LPSK dan menyandang status justice collaborator atau penguak fakta yang sebelumnya ada upaya untuk dikaburkan oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sesosok Wanita Ditemukan di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang, Diduga Korban Penganiayaan dan Perkosaan
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (10/2/2023), Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menjelaskan bahwa amicus curiae merupakan sahabat peradilan yang bergerak ketika jalannya persidangan dirasa tidak sesuai dengan keadilan.
“Amicus curiae itu adalah sahabat peradilan yang peduli dengan peradilan yang sedang berlangsung, melihat ada suatu hal yang perlu diberikan masukan,” kata Jamin Ginting.
Masyarakat yang bergerak melalui LSM ini adalah orang-orang yang menuntut agar ditegakkannya keadilan.
Nyatanya aspirasi dari masyarakat ini ternyata bisa menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menentukan vonis hukuman.
“Dalam realitanya itu menjadi dasar pemikiran bagi majelis untuk bisa diterima masukan-masukan masyarakat. Karena masyarakat itu tentu perspektifnya demi keadilan,” ujar Jamin Ginting.
Masyarakat mengetahui bahwa LPSK telah memberikan jaminan bahwa Richard Eliezer akan mendapat hukuman paling ringan dari terdakwa lain namun ternyata hal tersebut tidak diindahkan oleh Jaksa.
Richard Eliezer mendapat tuntutan Jaksa berupa 12 tahun penjara, sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mendapat tuntutan 8 tahun penjara.
Oleh karena itulah masyarakat bergerak melalui sahabat peradilan atau amicus curiae untuk membawa peradilan sesuai dengan ketentuan perlindungan LPSK.
“Mereka ingin mengawal apa yang menjadi dasar, contohnya begini dalam konteks perlindungan LPSK contohnya di pasal 10A, harus diberikan Eliezer hukuman yang paling ringan diantara para terdakwa. Itu ngga dilakukan, jadi menggugah hati para masyarakat,” ujar Jamin Ginting.
Sebelumnya, amicus curiae pernah diberikan kepada para terdakwa pelanggar hukum. Contohnya kepada Prita Mulyasari dalam kasus penghinaan.
Baca Juga: Akui Rindu Ditinggal Liburan, Boy William Puji Ayu Ting Ting: di Mata Aku Ayu Itu..
Mantan Hakim MK Joko Sarwoko mengatakan bahwa ia mempertimbangkan amicus curiae untuk Prita yang pada akhirnya ia divonis bebas.
Kemudian amicus curiae pada kasus Baiq Nuril tentang pencemaran nama baik membuat Presiden Jokowi memberikan amnesti.
Menurut Jamin Ginting, berdasarkan dari sejarah amicus curiae yang berhasil membrikan pengaruh kepada terdakwa maka dimungkinkan amicus curiae juga akan memberikan keadilan bagi Richard Eliezer.
Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum mengaku sudah mempertimbangkan status justice collaborator pada Richard dalam tuntutannya.
Jaksa juga meyakini bahwa walaupun Richard hanya digunakan sebagai alat oleh Ferdy Sambo tapi dirinya merupakan terdakwa yang berperan sangat dominan karena melakukan penembakan kepada korban.***

Share this article
“Amicus curiae itu adalah sahabat peradilan yang peduli dengan peradilan yang sedang berlangsung, melihat ada suatu hal yang perlu diberikan