AYOJAKARTA.COM — Lagi, Kamarudin Simanjuntak menunjukan keberaniannya mengkritik para tokoh penegak hukum Indonesia.
Pengacara asal Tapanuli Sumatra Utara itu baru-baru ini melontarkan kritik pedas terhadap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), I ketut Sumedana.
Dalam hal ini terkait tanggapan Kapuspenkum terkait status Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosia Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, I Ketut Sumedana diminta untuk memberi tanggapan terkait status Eliezer sebagai JC.
Sebagai pihak yang mewakili Kapuspenkum, I ketut Sumedana memberikan pandangan yang berbeda tentang status Eliezer sebagai JC.
I Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diberikan akses Justice Collaborator.
Dirinya mencontohkan tindak pidana yang bisa diberikan akses JC hanya tindakan yang terorganisir, seperti korupsi trafficking, pencucian uang dan terorisme.
Baca Juga: Berperan Andil dalam Kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Bertekad Duduki Posisi Jokowi?
Sedangkan untuk kasus pembunuhan rencana dan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J menurutnya bukan termasuk tindak pidana terorganisir, jadi tidak bisa diberikan akses JC.
Tentu saja pernyataan Kapuspenkum tersebut tidak sesuai dengan jawaban yang diharapkan Kamarudin Simanjuntak.
Tanpa basa basi Kritis pedas langsung dilontarkan Pengacara yang banyak menangani kasus besar di Indonesia tersebut.
Kamarudin Simanjuntak menyebut bawah I Ketut Sumedana Kepala Kapuspenkum tidak smart dan seharusnya diganti saja.
Tak hanya itu Kamarudin juga menganggap Kapuspenkum sebagai penegak hukum, tapi tidak punya hati nurani.
“Kapuspenkum ini harus diganti,karena dia tidak smart. Dia tidak punya hati nurani,” ungkap Kamarudin Simanjuntak, dikutip dari kanal YouTube Fokus Terkini TVRI pada Ahad, 5 Februari 2023.
“Penegak hukum itu syarat utama harus pintar dan punya hati nurani, dan takut pada Elohim [Tuhan] itu yang paling utama,” imbuhnya.
Pernyataan Kapuspenkum tentang Bharade E menurut Kamarudin Simanjuntak hanya pernyataan yang menurut Kapuspenkum benar.
Kapuspenkum hanya berbicara tentang undang-undang dan peraturan Mahkamah Agung yang berbeda dengan fakta yang terjadi.
Kamarudin Simanjuntak menyebutkan bahwa fakta tentang Bharada E dalam kasus ini, mengibaratkan Eliezer seperti wayang.
Wayang yang digerakkan oleh Dalang. Di mana dalangnya adalah Ferdy Sambo. Yang diketahui Sambo lah yang memberi perintah kepada Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Lebih lanjut Kamarudin Simanjuntak menolak tegas pernyataan Kapuspenkum yang mengatakan bahwa pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir J ini bukan terorganisir.
“Kemudian dia (Kapuspenkum) bilang bukan terorganisir. Bagaimana tidak terorganisir melibatkan 97 Polisi, mulai dari para Propam, Propos, Polda Metro Jaya, Polres dan semua ini apakah ini tidak terorganisir?,” tegas Kamarudin Simanjuntak.
“Apakah saya harus memberikan training pada orang-orang Kejaksaan Agung supaya mereka bisa mengerti apa itu terorganisir dan terencana?,” Imbuhnya.
Terakhir Kamarudin Simanjuntak dengan tegas, menyatakan dia (I Ketut Sumedana) tidak pantas menyandang gelar Kepala di Kapuspenkum Kejaksaan Agung.***

Share this article
I ketut Sumedana memberikan pandangan yang berbeda tentang status Bharada E sebagai JC berujung dikomentari oleh Kamarudin Simanjuntak.