AYOJAKARTA.COM - Memasuki batas waktu akhir pengajuan gugatan Pilkada Jakarta, paslon nomor urut satu dan dua urung mendatangi Mahkamah Konstitusi.
Guna menerima laporan dari seluruh daerah, Mahkamah Konstitusi tetap akan membuka pengajuan gugatan Pilkada Jakarta sampai dengan 18 Desember 2024 mendatang.
Minus gugatan pada Pilkada Jakarta, hingga pukul 10:00 hari ini Mahkamah Konstitusi telah mencatat terdapat sebanyak 277 pengajuan gugatan dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Laptop Intel EVO Harga di Atas Rp10 Juta Terbaik Akhir Tahun 2024
Terkait dengan tenggat waktu penutupan pengajuan gugatan Pilkada Jakarta, Heru Wiranto selaku Sekjen MK sempat memberikan pernyataan.
Kepada awak media Heru menyebut, meski KPU telah menetapkan hasil perhitungan suara pada tiga hari lalu, paslon peserta Pilkada Jakarta masih dapat melakukan gugatan.
Namun demikian Heru menegaskan, pengajuan gugatan tersebut masih dimungkinkan selama KPU Jakarta belum mengumumkan Gubernur Jakarta Terpilih 2024.
Mengacu kepada pernyataan Sekjen MK tersebut, peluang bagi pasangan Rido atau Dharma-Kun untuk melakukan gugatan masih terbuka.
Sebelumnya, paslon nomor urut satu mengaku sudah memiliki sebanyak 97 persen bukti adanya kecurangan di Pilkada Jakarta.
Bukti-bukti tersebut, menurut tim pemenangan Rido akan dijadikan sebagai alat untuk melakukan gugatan terhadap hasil perhitungan Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Tahan Air! Ini Review Realme C75 si Ponsel Pintar yang Modern dan Elegan
Dari sebanyak 277 gugatan yang diterima MK, terdapat sebanyak 15 gugatan Pilgub dan 215 gugatan Pilbup serta 47 Pemilihan Wali Kota.
Sehubungan dengan belum adanya pengajuan gugatan yang dilakukan kedua rivalnya di Pilkada Jakarta, Cagub nomor urut tiga memberikan tanggapan.
Selain menyampaikan rasa terimakasih kepada pasangan Rido serta Dharma-Kun, Pramono menyebut perhelatan Pilkada Jakarta 2024 minim dengan tensi politik.
Bukan hanya terjadi di tahap perhitungan suara, suasana kondusif dan politik yang riang gembira juga terjadi selama masa tahap kampanye dan pencoblosan.
“Secara pribadi baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak melakukan gugatan ke MK, saya ucapkan terimakasih,” ungkap Pramono di hadapan awak media.
Lebih lanjut Pramono menambahkan, dengan tidak adanya gugatan hukum di MK maka proses pembangunan dan pembenahan di Jakarta dapat segera diwujudkan.
Baca Juga: Infinix Hot 50 Pro, Smartphone dengan Layar 120Hz dan Kamera 50 MP Harga Tak Sampai 2 Juta
Menurut Pramono, proses pembenahan Jakarta perlu untuk segera dilakukan mengingat situasi geopolitik dunia yang sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja.
Pramono menambahkan, dampak perubahan situasi yang terjadi di seluruh dunia akan turut berdampak bagi kehidupan di Jakarta.
“Situasi yang saat ini terjadi di dunia, cepat atau lambat akan juga dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta,” imbuhnya.***
Share this article
Mahkamah Konstitusi tetap akan membuka pengajuan gugatan Pilkada Jakarta sampai dengan 18 Desember 2024 mendatang