AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo dengan agenda khusus membahas tanggapan permohonan intervensi yang diajukan oleh alumni SMA Negeri 6 Solo.
Para alumni yang merupakan teman seangkatan Jokowi ini mengajukan intervensi karena merasa dirugikan dengan adanya gugatan terhadap ijazah Presiden.
Sidang perdata dengan nomor perkara 99/PDT.G/PN tahun 2025 ini membahas dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan beberapa pihak, termasuk institusi SMA Negeri 6 Solo sebagai almamater Jokowi.
Para alumni yang merupakan teman seangkatan Jokowi ini mengajukan intervensi karena merasa dirugikan dengan adanya gugatan terhadap ijazah Presiden.
Sidang perdata dengan nomor perkara 99/PDT.G/PN tahun 2025 ini membahas dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan beberapa pihak, termasuk institusi SMA Negeri 6 Solo sebagai almamater Jokowi.
Baca Juga: 5 Golongan KPM yang Terancam Kehilangan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Agenda sidang hari ini menjadi momen penting untuk mendengarkan tanggapan dari berbagai pihak terkait relevansi dan kedudukan hukum dari permohonan intervensi tersebut.
Penggugat M. Taufiq melalui tim kuasa hukumnya memberikan tanggapan tegas terhadap permohonan intervensi alumni SMA 6 Solo.
"Kalau saya melihat gugatan saya ini kan bukan gugatan class action, bukan gugatan kelompok ya. Dan saya juga tidak apa namanya menggugat alumni SMP atau SMA 6, tapi saya menggugat satu kepala sekolah, yang kedua saya menggugat Pak Jokowi, kemudian KPU dan SMA dan apa UGM. Jadi tidak ada yang terkait langsung," ungkap M. Taufiq.
Tim UGM sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam gugatan ini beranggapan bahwa permohonan intervensi yang diajukan alumni SMA Negeri 6 Solo tidak relevan dan tidak memiliki keterkaitan hukum, kedudukan hukum, serta kerugian secara langsung.
M. Taufiq menambahkan bahwa tanggapan mereka cukup banyak dan menyatakan bahwa potensi permohonan intervensi untuk ditolak cukup besar karena tidak adanya kaitan langsung dengan para alumni.
Agenda sidang hari ini menjadi momen penting untuk mendengarkan tanggapan dari berbagai pihak terkait relevansi dan kedudukan hukum dari permohonan intervensi tersebut.
Penggugat M. Taufiq melalui tim kuasa hukumnya memberikan tanggapan tegas terhadap permohonan intervensi alumni SMA 6 Solo.
"Kalau saya melihat gugatan saya ini kan bukan gugatan class action, bukan gugatan kelompok ya. Dan saya juga tidak apa namanya menggugat alumni SMP atau SMA 6, tapi saya menggugat satu kepala sekolah, yang kedua saya menggugat Pak Jokowi, kemudian KPU dan SMA dan apa UGM. Jadi tidak ada yang terkait langsung," ungkap M. Taufiq.
Tim UGM sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam gugatan ini beranggapan bahwa permohonan intervensi yang diajukan alumni SMA Negeri 6 Solo tidak relevan dan tidak memiliki keterkaitan hukum, kedudukan hukum, serta kerugian secara langsung.
M. Taufiq menambahkan bahwa tanggapan mereka cukup banyak dan menyatakan bahwa potensi permohonan intervensi untuk ditolak cukup besar karena tidak adanya kaitan langsung dengan para alumni.
Baca Juga: Dapat Hibah 700 M! Dedi Mulyadi Minta Ketegasan Bupati dan Wabup Baru Tasikmalaya hingga Soroti Pertambangan di Galunggung
Sigit Haryanto, salah satu alumni SMA Negeri 6 Solo yang juga teman seangkatan Jokowi, memberikan penjelasan detail mengenai dasar hukum pengajuan intervensi mereka.
"Yang kami mendasari untuk melakukan permohonan gugatan intervensi adalah kita tahu bahwa landasan gugatan intervensi ini itu telah diatur di dalam pasal 279 RV yang mana landasan hukum kami itu bahwa gugatan intervensi ini telah tercantum di dalam pasal 279 tersebut," jelas Sigit Haryanto.
Dia menjelaskan bahwa gugatan penggugat dengan nomor 99/PDT.G/PN tahun 2025 tentang perbuatan melawan hukum terhadap institusi SMA 6 membuat para alumni merasa terpanggil untuk melakukan intervensi.
"Kami selaku alumnus SMA 6 yang pertama pada waktu itu tahun 1980 telah terpanggil untuk melakukan gugatan intervensi yang mana intinya kami akan memihak kepada institusi kami, institusi SMA 6 bahwa kami itu sebagai pemohon intervensi itu telah memiliki STTB atau ijazah di mana STTB ini adalah merupakan produk hukum dari SMA 6," ungkapnya.
Sementara itu, empat pihak tergugat yaitu kuasa hukum Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM semuanya menerima permohonan intervensi para alumni.
Sigit Haryanto, salah satu alumni SMA Negeri 6 Solo yang juga teman seangkatan Jokowi, memberikan penjelasan detail mengenai dasar hukum pengajuan intervensi mereka.
"Yang kami mendasari untuk melakukan permohonan gugatan intervensi adalah kita tahu bahwa landasan gugatan intervensi ini itu telah diatur di dalam pasal 279 RV yang mana landasan hukum kami itu bahwa gugatan intervensi ini telah tercantum di dalam pasal 279 tersebut," jelas Sigit Haryanto.
Dia menjelaskan bahwa gugatan penggugat dengan nomor 99/PDT.G/PN tahun 2025 tentang perbuatan melawan hukum terhadap institusi SMA 6 membuat para alumni merasa terpanggil untuk melakukan intervensi.
"Kami selaku alumnus SMA 6 yang pertama pada waktu itu tahun 1980 telah terpanggil untuk melakukan gugatan intervensi yang mana intinya kami akan memihak kepada institusi kami, institusi SMA 6 bahwa kami itu sebagai pemohon intervensi itu telah memiliki STTB atau ijazah di mana STTB ini adalah merupakan produk hukum dari SMA 6," ungkapnya.
Sementara itu, empat pihak tergugat yaitu kuasa hukum Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM semuanya menerima permohonan intervensi para alumni.
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Idul Adha 2025 Singkat dan Penuh Makna: Hikmah Dibalik Keikhlasan dalam Berkurban
Hakim akan mempertimbangkan semua jawaban dan tanggapan untuk kemudian disampaikan dalam putusan sela pada Kamis pekan depan.
Jika permohonan intervensi dikabulkan, para alumni akan dipersilakan bergabung dalam memberikan pembelaan kepada tergugat.
Sigit Haryanto menegaskan keyakinannya dengan menyatakan, "Kami berkeyakinan bahwa kebenaran dan keadilan itu mesti harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh, bahwa kami itu yakin bahwa apa yang kami lakukan itu adalah benar-benar apa yang saya alami, yang saya lihat, dan yang saya lakukan bahwa ijazah atau produk dari SMA Negeri 6 itu sah menurut hukum."***
Hakim akan mempertimbangkan semua jawaban dan tanggapan untuk kemudian disampaikan dalam putusan sela pada Kamis pekan depan.
Jika permohonan intervensi dikabulkan, para alumni akan dipersilakan bergabung dalam memberikan pembelaan kepada tergugat.
Sigit Haryanto menegaskan keyakinannya dengan menyatakan, "Kami berkeyakinan bahwa kebenaran dan keadilan itu mesti harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh, bahwa kami itu yakin bahwa apa yang kami lakukan itu adalah benar-benar apa yang saya alami, yang saya lihat, dan yang saya lakukan bahwa ijazah atau produk dari SMA Negeri 6 itu sah menurut hukum."***

Share this article
Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, teman SMA Jokowi buka suara