AYOJAKARTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut syarat dan ketentuan lengkap program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang berlaku dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025:
Baca Juga: Bantuan Rp400.000 Masuk Tahap Cek Rekening, Hanya BPNT Murni yang Dapat
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
1.STNK asli dan fotokopi
2.BPKB asli dan fotokopi
3.KTP asli sesuai nama di STNK beserta fotokopi
4.Bukti Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain selain pemilik kendaraan
Ketentuan Pemutihan:
- Program ini menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan saja tanpa dikenakan denda atau bunga.
- Penghapusan sanksi dilakukan otomatis oleh sistem saat pembayaran dilakukan, tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
- Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan, sedangkan pajak tahun berjalan tetap harus dibayar.
- Bagi wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun, disarankan mengurus langsung di kantor Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Baca Juga: Ada Aturan Baru ASN! PNS Kini Bisa Bebas Kerja di Mana Saja atau WFA, Benarkah?
Pembayaran dapat dilakukan di gerai Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Digital Nasional (aplikasi Signal), dan layanan resmi lainnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga, tanpa perlu mengajukan permohonan khusus karena penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem.***

Share this article
Berikut syarat dan ketentuan lengkap program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang berlaku dari 14 Juni-31 Agustus 2025