AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan terobosan kebijakan melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengizinkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, termasuk bekerja dari lokasi manapun sesuai kebutuhan.
Regulasi yang ditetapkan pada 16 April dan mulai berlaku efektif per 21 April 2025 ini merupakan respons terhadap tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis dan berkembang pesat.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
Baca Juga: PKH Murni Tidak Termasuk! Hanya Dua Golongan Ini yang Dapat Bonus Rp400.000
Kebijakan ini mencakup berbagai skema kerja mulai dari bekerja di kantor konvensional, di rumah, hingga di lokasi-lokasi tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan masing-masing ASN.
Nanik menekankan bahwa ASN modern tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, namun juga harus mampu mempertahankan motivasi dan produktivitas dalam melaksanakan tanggung jawab kedinasannya.
Sehingga fleksibilitas lokasi dan waktu kerja menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari lagi.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini dirancang dengan pendekatan yang tidak seragam untuk seluruh instansi.
Melainkan memberikan keleluasaan bagi setiap lembaga pemerintah untuk menyesuaikan model yang paling tepat sesuai dengan karakteristik organisasi dan jenis pekerjaan yang ditangani.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa instansi diberikan keleluasan.
"tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas."
Baca Juga: Cuma Rp1! Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis Hampir Seharian untuk HUT Jakarta ke-498
Nanik Murwati juga memberikan penekanan penting bahwa kualitas bekerja tidak boleh terpengaruhi.
"penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan."
Fleksibilitas yang diatur dalam peraturan ini mencakup pengaturan jam kerja yang dinamis, pemilihan lokasi kerja yang strategis, dan penyesuaian metode kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi serta karakteristik tugas yang diemban oleh masing-masing pegawai.
Kebijakan work from anywhere ini mendapat tanggapan beragam dari anggota DPR RI, khususnya dari Komisi II yang membidangi aparatur negara.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, memberikan pandangan yang lebih mendukung sistem work from home dibandingkan work from anywhere karena alasan pengawasan dan produktivitas.
Baca Juga: DPR RI Buka Suara Terkait Polemik Pemakzulan Gibran: Masih Banyak Kerjaan yang Harus Diurusin
"harus benar-benar dihitung dan dipilah jenis dan bobot pekerjaannya, produktivitas, output, pengawasan dan urgensinya. Saya cenderung lebih setuju dengan working from home (WFH) karena banyak keuntungan yang bisa didapat oleh pegawai dan instansinya," jelasnya.
Ia menilai bahwa bekerja dari rumah dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi stres, dan menekan pengeluaran transportasi, sementara pengawasannya lebih mudah karena pegawai tetap terkoneksi dengan jaringan kantor.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan peringatan agar WFA tetap ada Fungsi KPI.
"jangan juga dilakukan WFA terus malah tidak kerja-kerja sama sekali, artinya tidak terlihat kinerjanya. Saya berharap harus ada fungsi KPI (key performance indicator) apabila ingin dilakukan WFA seperti ini," jelasnya.
Dede juga menekankan bahwa ASN yang terlibat langsung dalam pelayanan publik seperti pengurusan KTP dan layanan masyarakat lainnya tidak seharusnya menerapkan work from anywhere.
Hal ini karena tetap membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat dan pengawasan yang ketat untuk menjaga kualitas pelayanan.***

Share this article
Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengizinkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel