AYOJAKARTA.COM - Warga Jakarta yang punya usaha, baik kecil maupun besar, wajib untuk mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB.
NIB ini adalah identitas resmi usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan legalitas pada bisnis yang kita jalankan.
Dengan punya NIB, usaha kita jadi punya payung hukum yang kuat dan bisa beroperasi secara legal di mata pemerintah.
Baca Juga: Pajak AS 0 Persen, iPhone 17 Bakal Turun Drastis? Ini Prediksi Waktu Rilis di Indonesia!
Selain itu, NIB juga memberikan akses untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan program pengembangan usaha dari pemerintah.
Yang paling penting, NIB ini berlaku selamanya selama kita menjalankan kegiatan usaha, jadi investasi jangka panjang yang menguntungkan banget.
NIB punya beberapa fungsi penting yang harus dipahami para pelaku usaha.
1) Legalitas - NIB memberikan pengakuan hukum resmi terhadap usaha yang kita jalankan.
2) Akses mendapatkan fasilitas dan pengembangan usaha - Dengan NIB, kita bisa mengakses berbagai program bantuan, pelatihan, dan fasilitas kredit dari pemerintah maupun perbankan.
3) Kunci mengajukan izin lanjutan yang dibutuhkan - NIB menjadi syarat utama untuk mengurus izin-izin spesifik sesuai jenis usaha kita.
4) Identitas tunggal kegiatan usaha yang terintegrasi - Semua data usaha kita tercatat dalam satu sistem yang terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
Baca Juga: Sabar dan Cek Berkala! Pencairan PKH-BPNT Tahap 2 Masih Berlanjut
NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan memberikan akses kepabeanan untuk kegiatan ekspor-impor.
Semua pelaku usaha perlu punya NIB, mulai dari
1) UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
2) PT/CV (Perseroan Terbatas dan Commanditaire Vennootschap)
3) Yayasan/Perkumpulan
4) Investor asing yang mau berinvestasi di Indonesia
Baca Juga: Update Gempa Poso M6,0: Tidak Berpoten Tsunami, Ini Dampak dan Imbauan dari BMKG
Cara daftarnya gampang banget, cukup ikuti 5 langkah mudah:
- Masuk ke website oss.go.id;
- Buat akun dengan data yang lengkap;
- Lengkapi semua data usaha yang diminta;
- Klik tombol ajukan NIB; dan
- Unduh serta simpan dokumen NIB yang sudah jadi.
Prosesnya bisa dilakukan online 24 jam dan gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Kalau butuh bantuan lebih lanjut, bisa hubungi call center di 1500164, DM Instagram @layananjakarta, atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.***
Share this article
Warga Jakarta yang punya usaha, baik kecil maupun besar, wajib untuk mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB.