AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD) pada 17 Agustus 2025.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syarifin Liputo mengatakan bahwa peniadaan CFD pada 17 Agustus ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
Peniadaan CFD juga bertujuan untuk menciptakan kelancaran kegiatan HUT ke-80 RI yang diadakan di sejumlah titik di Jakarta.
Baca Juga: Rahasia ALF Clothes Raup Ribuan Order Tiap Bulan Lewat Shopee
Peraturan yang menjadi dasar adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Secara spesifik, peraturan tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1.
Pasal tersebut mengatur bahwa CFD dapat ditiadakan atau dibatalkan.
Namun, pembatalan tentu saja dilakukan jika bertepatan dengan kegiatan atau acara berskala nasional, seperti HUT RI.
Pembatalan juga bisa dilakukan jika bertepatan dengan kegiatan berskala internasional.
Meski CFD ditiadakan pada 17 Agustus nanti, warga Jakarta tetap bisa berolahraga.
Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan PKH BPNT Telah Dimulai 7 Agustus 2025, Jangan Sampai Terlewat!
Warga bisa berolahraga di taman terdekat, RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), maupun di halaman rumah.
Pengumuman ini penting diketahui oleh semua warga Jakarta, terutama yang rutin mengikuti CFD.
Tujuannya agar masyarakat dapat menyesuaikan jadwal di hari atau waktu tersebut.
Demikian adalah informasi peniadaan CFD pada 17 Agustus 2025.***

Share this article
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD) pada 17 Agustus 2025