AYOJAKARTA.COM—Bagi kalian yang hendak bersekolah di sekolah swasta jangan berkecil hati.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu calon peserta didik yang akan menempuh pendidikan di sekolah swasta melalui bantuan pendidikan yang bernama Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)
Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) ini merupakan sebuah program yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Pergub 110/2021.
Baca Juga: KJP Juli 2022 Cair Tanggal 8? Simak Prediksi dan Bocorannya di Sini!
Lalu berapa besaran bantuan yang akan diperoleh calon peserta didik?
Berikut besaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) mengutip dari @disdikdki:
Bagi peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta
SD/MI/SLB Maksimum BPMS Rp 1.000.000
SMP/MTs/SMPLB Maksimum BPMS Rp 1.500.000
SMA/MA/SMALB Maksimum BPMS Rp 2.500.000
SMK Maksimum BPMS Rp 2.500.000
Baca Juga: Hore! BSU 2022 Cair Sebelum Idul Adha, Presiden Jokowi Langsung Perintahkan Kemnaker
Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah swasta peserta PPDB Bersama
SMA Klaster 1 Maksimum BPMS Rp 3.000.000
SMA Klaster 2 Maksimum BPMS Rp 7.000.000
SMA Klaster 3 Maksimum BPMS Rp10.000.000
SMK Klaster 1 Maksimum BPMS Rp 3.000.000
SMK Klaster 2 Maksimum BPMS Rp 7.000.000
SMK Klaster 3 Maksimum BPMS Rp10.000.000
Ketentuan klaster SMA maupun SMK tersebut berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan.***

Share this article
Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah Swasta di Jakarta beragam besaran nilainya tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh