AYOJAKARTA.COM - Peristiwa penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Palembang kepada seorang wanita di SPBU rupanya berbuntut panjang.
Anggota DPRD Palembang, yang diketahui bernama HM Syukri Zen saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
HM Syukri Zen lantas mengaku pasrah atas proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Profil Lengkap Anggota DPRD Pelembang yang Jadi Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita di SPBU
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari suarasumsel.id dengan judul "Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Usai Viral di Media Sosial, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Pasrah".
Politisi asal fraksi Partau Gerindra itu, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap wanita bernama Tata di SPBU jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka setelah kasus tersebut diambil alih Polrestabes Palembang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi, saat di wawancarai awak media, pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum, serta bukti petunjuknya dari CCTV, kita lakukan upaya paksa terhadap SZ sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” tegas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Pada Rabu (24/8/2022) malam, yang bersangkutan dilakukan penangkapan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, memang betul pada saat kejadian penganiayaan itu ketika antrian mengisi BBM di SPBU, yang mana tersangka menyalip mobil korban saat antrian, sehingga terjadi saling tegur dan tersangka mengatakan kata-kata tidak etis, korban keluar dari mobil lalu terjadi penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Gegara Aniaya Seorang Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Akhirnya Minta Maaf
Akibat penganiayaan itu, lanjut Kapolrestabes Palembang, mengakibat beberapa luka di tubuh korban di antaranya kepala, bibir, tangan dan jarinya. “Karena sudah masuk ranah penyidikan, pasal yang diterapkan yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Tersangka penganiayaan Syukri Zen tidak bersedia memberikan banyak keterangan. Menurut dia, kasus ini sudah sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan partai.
"Saya (sambil menunduk) ada Ketua DPC, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada ketua," ujarnya.***

Share this article
Anggota DPRD Palembang Hm Sykri Zen kini resmi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Tata di SPBU.