AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi hingga kini masih bergulir.
Persidangan demi persidangan masih berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Baru-baru ini Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkapkan fakta baru.
Dirinya menyampaikan adanya transaksi dari rekening Brigadir J yang sudah meninggal tersebut.
Baca Juga: Daftar 10 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2022, UI dan UGM Masih Berada di Puncak!
Kamaruddin menyebut nominal uang itu sebesar Rp 200 juta, pada tanggal 11 Juli 2022.
Dimana pada tanggal itu Brigadir J sudah tidak ada di dunia ini.
"Uang yang dicuri (dari rekening sebesar) Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 Juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo)," tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Akan tetapi hal itu pun dibantah oleh terdakwa pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi.
Bantahan tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat persidangan lanjutannya.
Sambo menegaskan bahwa uang tersebut bukan milik Brigadir J ataupun Bripka RR, namun miliknya.
"Saya perlu jelaskan bahwa (uang di) rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," terang Ferdy Sambo.
Kemudian istri Ferdy, Putri Candrawathi juga buka suara terkait adanya transaksi pada rekening Brigadir J.
Artikel Terkait
Krishna Murti Kecam Ferdy Sambo, Nyatakan Perang dan Bongkar Kelicikannya ke Publik, Ada Apa Sebenarnya?
So Sweet! Bharada E Dapat Hadiah Buku dari Penggemar, Isinya Bikin Terharu
Merinding! Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada 3 Organ Tubuh Brigadir J Hilang, Apa Saja?
Saksi Makin Meresahkan, Ferdy Sambo Siap Dihukum Berat? Begini Kata Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah!
Daftar 10 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2022, UI dan UGM Masih Berada di Puncak!