AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo.
Ada pernyataan yang menarik diungkapkan oleh terdakwa sekaligus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di sidang tersebut.
Pada kesempataan itu, Ferdy Sambo memamerkan prestasi yang pernah diraihnya selama masih menjadi anggota dari kepolisian.
Baca Juga: Tok! DTKS Sudah Ditetapkan Kemensos, Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Februari?
Hal ini ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24/1/2023).
Dikutip AyoJakarta dari PMJNEWS, Ferdy Sambo menyampaikan kesetiaannya terhadap NKRI dengan pengabdiannya kepada Kepolisian NRI selama 28 tahun lamanya.
Bahkan, atas kesetiaan dan baktinya Ferdy Sambo sudah dianugerahi dengan Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan langsung oleh Presiden RI.
“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Kalau Hakimnya Saya, Sambo Pasti di Hukum Mati
Melanjutkan, Ferdy Sambo kemudian memaparkan prestasi yang telah ia raih selama karirnya di kepolisian.
Ia menjelaskan peran dirinya dalam pengungkapan berbagai kasus yang pernah terjadi di Indonesia.
Atas prestasinya tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri.
“Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” papar Sambo.
Inilah yang kemudian masuk dalam nota pembelaan Ferdy Sambo atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap dirinya.
Artikel Terkait
Apakah Puasa Rajab Harus Dilakukan di 10 Hari Pertama? Yuk Cek di Sini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad!
CEK FAKTA: Kapolri Nyatakan Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati, Putri Candrawathi Langsung Pingsan
Curhat Ferdy Sambo tentang Penjara yang Suram dan Gelap Berujung Dirujak Warganet: Puisi Indah, Tapi….
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Kalau Hakimnya Saya, Sambo Pasti di Hukum Mati
Tok! DTKS Sudah Ditetapkan Kemensos, Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Februari?