Keputusan Bulat! Pledoi Ricky Rizal Ditolak, Jaksa Rekomendasikan Hal Ini untuk Majelis Hakim

- Jumat, 27 Januari 2023 | 15:10 WIB
Keputusan Bulat! Pledoi Ricky Rizal Ditolak, Jaksa Rekomendasikan Hal Ini untuk Majelis Hakim
Keputusan Bulat! Pledoi Ricky Rizal Ditolak, Jaksa Rekomendasikan Hal Ini untuk Majelis Hakim

AYOJAKARTA.COM – Keputusan Jaksa Penuntut Umum dinilai pahit oleh Ricky Rizal karena dengan tegas telah menolak pledoinya.

Penolakan ini dilakukan Jaksa dengan penuh pertimbangan atas apa yang telah disampaikan oleh Ricky Rizal dan penasehat hukumnya dalam pembacaan pledoi.

Ricky Rizal sebagai salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap mendapat tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa.

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Denny Darko Akui Ada Sosok Besar Lain yang Terlibat: Versi Lain Richard Eliezer

“Jawaban atas nota pembelaan penasehat hukum terdawa mengenai fakta-fakta hukum dan mengenai analisis yuridis, penuntut umum tidak menanggapinya,” kata Jaksa, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (27/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum menolak untuk menanggapi pledoi Ricky Rizal karena dalil yang disampaikan pihak Ricky Rizal tidak bisa dinilai dari sisi hukum.

“Bahwa oleh karena semua dalil penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan pada hukum dan tidak terbukti,” ujar Jaksa.

Jaksa kemudian merekomendasikan Majelis Hakim agar tidak perlu menanggapi dalil yang telah disampaikan pihak Ricky Rizal saat pledoi.

Baca Juga: Yuk! Raih Kemuliaan Allah SWT di Hari Jumat, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

“Maka kami Penuntut Umum kepada ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya,” ujar Jaksa.

Dengan tegas Jaksa menyatakan bahwa Ricky Rizal diyakini telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Yosua.

Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-bersama,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Ricky merupakan pelanggaran pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Semua dalil dari penasehat hukum Ricky Rizal dianggap telah dibantahkan oleh Jaksa.

Baca Juga: Hasil Sidang Replik Nota Pembelaan Kuat Maruf, JPU: Fakta yang Dikemukakan Semu dan Parsial!

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: YouTube MetroTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X