AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Kuat Maruf telah melakukan bacaan pledoi pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Dalam nota pembelaannya, Kuat Maruf akui dirinya merupakan pribadi yang bodoh tapi bukan orang sadis.
Dalam pembelaannya, Kuat Maruf juga menyebutkan bahwa tidak tahu apa salah dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Alasan Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bharada E Paling Tulus Dalam Pledoi
Pada Jumat (27/1/2023), Kuat Maruf akan menjalani sidang replik atau pembacaan tanggapan penuntut umum atas pledoi atau nota pembelaannya.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV Jumat (27/1/2023), Jaksa Penuntut Umum telah membacakan hasil perundingan dari nota pembelaan Kuat Maruf.
Keputusan hasil sidang replik Jaksa Penuntut Umum dibacakan oleh Sugeng Hariadi.
Adapun hal yang disampaikan Hariadi sebagai berikut.
Sugeng Hariadi menyampaikan bahwa semakin kokoh pendirian JPU setelah membaca pledoi terdakwa Kuat Maruf.
"Setelah Jaksa Penuntut Umum mempelajari dan mencermati dengan seksama pledoi tim penasehat hukum, semakin kokohlah pendirian dan keyakinan tim Jaksa Penuntut Umum atas surat tuntutan yang telah dibacakan," kata Hariadi.
Sugeng Hariadi juga menyampaikan bahwa pledoi penasehat hukum hanya berdasarkan pada penilaian yang objektif.
"Pledoi penasehat umum berdasarkan penilaian yang objektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum," ujar Hariadi.
Sugeng Hariadi juga menjelaskan keputusan JPU tentang nota pembelaan Kuat Maruf.
"Pada intinya, kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasehat hukum dalam pledoinya," kata Sugeng Hariadi.
Menurut jaksa, penasehat hukum hanya menyampaikan fakta-fakta keterlibatan Kuat Maruf secara semu dan parsial.
"Dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja, sehingga dalam keterangan pledoi itu tidak menggambarkan fakta yang terjadi," jelas Hariadi.
Itulah keputusan JPU terhadap sidang replik untuk nota pembelaan Kuat Maruf.***

Share this article
Dalam pembelaannya, Kuat Maruf juga menyebutkan bahwa tidak tahu apa salah dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.