AYOJAKARTA.COM - Mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Arif Rachman Arifin dituntut pidana satu tahun terkait kasus obstruction of justice terhadap Brigadir J.
Sidang tuntutan terdakwa OOJ, Arif Rachman Arifin tersebut dibacakan pada Jumat (27/1/2023) di PN Jaksel.
Selain dituntut pidana satu tahun, terdakwa Arif Rachman Arifin juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan kurungan,” tegas Jaksa Penuntut Umum.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Polri Tv Radio pada Sabtu (28/1/2023), jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan Arif Rachman Arifin tersebut.
Salah satunya adalah peran Arif Rachman Arifin yang meminta saksi Baiquni Wibowo agar menghapus serta merusak file rekaman CCTV saat Brigadir J masih hidup dan masuk menuju rumah Duren Tiga.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus,” ujar JPU.
“Selanjutnya dirusak dan dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi,” lanjut JPU.
Selain hal yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa Arif Rcahman Arifin, jaksa juga menjelaskan hal meringankan baginya.
Jaksa menilai Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa yang jujur dalam memberikan keterangannya.
Arif Rachman Arifin terus terang mengakui perbuatannya serta merasa menyesal atas perbuatannya menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal meringankan lainnya adalah terkait usia Arif Rachman Arifin yang dinilai masih muda.
Sehingga dengan usianya yang dinilai masih muda tersebut, Arif Rachman Arifin diharapkan dapat memperbaiki diri ke depannya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Arif Rachman Arifin dituntut oleh JPU dengan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan.***

Share this article
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara oleh JPU dalam kasus obstruction of justice.