Febri Diansyah Tuding Replik Penuntut Umum Berdasarkan 11 Asumsi Yang Tidak Bisa Dibuktikan Faktanya? Ternyata

Febri Diansyah Tudingan Replik Penuntut Umum Berdasarkan 11 Asumsi Yang Tidak Bisa Dibuktikan Faktanya?
Febri Diansyah Tudingan Replik Penuntut Umum Berdasarkan 11 Asumsi Yang Tidak Bisa Dibuktikan Faktanya?

AYOJAKARTA.COM- Mulanya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam proses tuntutan dan replik yang dibuat jaksa penuntut umum hanya menggunakan asumsi. Asumsi itu pun tak berdasar.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan duplik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.

"Pada bagian awal replik, penuntut umum menulis pertanyaan siapa disini yang sebenarnya berasumsi dengan menggunakan alat bukti yang tidak tervalidasi dan tercukupi?, dalam uraian duplik penasehat hukum ini, akan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum itu," kata Febri saat membacakan duplik pembelaan terakhirnya untuk Putri.

Baca Juga: Terungkap! Ustadz Adi Hidayat Beberkan Rencana Allah Mendekatkan Jodoh, Jofisa Wajib Tahu Ini

Ia juga mengatakan terdapat sebelas asumsi jaksa penuntut umum.

"Kami menemukan setidaknya terdapat sebelas asumsi yang digunakan penuntut umum dalam membangun tuntutan hingga replik," katanya.

Pertama, Febri mengatakan bahwa jaksa berasumsi dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada Putri Candrawathi. Lalu ia membantah asumsi itu. Menurutnya, fakta di persidangan sudah jelas menunjukkan soal fakta kekerasan seksual itu.

Baca Juga: Febri Diansyah Bandingkan Replik JPU dengan Skenario Pembunuhan Yosua: Manipulasi Klaim Pembuktian

"Meskipun fakta di persidangan, mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual, dalam hal tersebut didukung dengan 4 jenis alat bukti yang terungkap di persidangan dan berkesesuaian antara satu dan lainnya," kata Febri.

Untuk asumsi kedua penuntut umum, mengajukan tuntutan hanya dengan mendasarkannya pada penggalan keterangan Richard Eliezer saja. Febri menyebut keterangan Bharada E tidak sesuai alat bukti sah lainnya.

Asumsi ketiga adalah penuntut umum menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh Putri Candrawathi. Faktanya, tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini!

Adapun asumsi jaksa yang keempat yakni, menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidak berubah. Namun Febri menyebut alat bukti itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.

Kelima, asumsi penuntut umum yang menyatakan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran.

"Faktanya tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut, dan dalam bagian lain, penuntut umum justru masih menggunakan keterangan dua saki tersebut," katanya.

Baca Juga: Gus Baha: Jelaskan Soal Kesakralanya Isra Miraj Bagi Umat Islam, Sebut Sholat itu Istimewa, Kok Bisa?

Keenam, asumsi jaksa yang menilai bahwa Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf adalah Tim Penasihat Hukum yang sama dan mempunyai satu pemikiran yang sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya.

Ketujuh, jaksa yang menyatakan bahwa tindakan Putri menelepon Sambo merupakan kesamaan kehendak untuk berencana merampas nyawa Yosua, juga merupakan asumsi. Hal ini tidak didasarkan alat bukti yang sah menurut Febri.

"Kedelapan, asumsi yang menyatakan bahwa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa saat meninggalkan kediaman Duren Tiga 46, merupakan pakaian yang tidak pantas dan merupakan bagian dari skenario, adalah dalil yang tidak berdasar, berlandaskan pola pikir seksis, diskriminatif, dan cenderung mendiskreditkan seorang perempuan," kata Febri yang dikutip dalam kompastv live, Kamis (2/2).

Baca Juga: Jelang Vonis Hakim, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ungkap Kondisi Mental Kliennya: Beliau Sudah Siap

Kesembilan, Febri mengatakan tentang asumsi jaksa yang menyatakan naiknya saksi Kuat Maruf dan Terdakwa ke lantai 3 kediaman rumah Saguling selama kurang dari 3 menit bertujuan untuk bertemu dengan Ferdy Sambo tidak logis dan tidak didukung dengan alat bukti

Kesepuluh, jaksa yang menyatakan bahwa tindakan Putri ke kediaman Duren Tiga untuk isoman merupakan bentuk peran Putri menggiring korban ke tempat eksekusi juga dinilai asumsi yang tak berdasar dan didukung alat bukti.

Terakhir, jaksa juga disebut berasumsi soal menyatakan keterangan saksi ahli dan terdakwa saling berkesesuaian terkait rangkaian peristiwa.

"Merupakan asumsi tidak berdasar dan tidak didukung fakta sidang yang sesungguhnya," jelas kemudian.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Penuntut Umum
# faktanya
# Replik
# duplik
# Kuasa Hukum
# Febri Diansyah
# Putri Candrawathi
# Richard Eliezer
# Bharada E
# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

News Update

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.