AYOJAKARTA.COM – Kasus penembakan yang mengakibatkan kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berstatus ditunda.
Meski dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J sudah membuat nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Peran kuasa hukum dari kubu tersangka dan terdakwa masih terus mewarnai jalannya persidangan kasus Brigadir J.
Meski gugatan yang diangkat ke persidangan adalah kasus pembunuhan berencana sebagaimana disebut dalam pasal 340 KUHP.
Akan tetapi yang terjadi di persidangan, justru terkesan berkutat di ranah opini seputar perilaku Brigadir J dalam keseharian.
Tak heran jika sejumlah saksi yang sudah dihadirkan di persidangan dinilai publik lebih bermuatan pembelaan.
Saksi dari keluarga Brigadir J menuntut secara penuh keadilan untuk Nofryansyah Yosua, dan sebaliknya dengan saksi-saksi yang hadir dari kubu terdakwa.
Melihat dan mengamati proses persidangan, seperti dipaksa melihat perang dua keluarga yang berbeda latar serta keinginan.
Isu dugaan adanya pelecehan yang dilakukan korban Brigadir J terhadap Putri Candrawathi memang sudah secara eksplisit terbantah.
Tapi memilah alasan yang paling tepat agar tidak menerima hukuman sebagaimana tertulis dalam perundang-undangan, inilah yang menjadi persoalan.
Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam pertemuan di persidangan dengan tersangka Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.
Baca Juga: Auto Cek! Line Up Pemain di Piala Dunia 2022 Qatar, Ada yang Favorit?
Sering meminta bahkan memohon agar barang-barang pribadi milik anaknya dikembalikan kepada keluarga.
Telepon genggam, komputer jinjing atau laptop serta sejumlah barang pribadi milik Brigadir J memang dinyatakan hilang bersamaan dengan kematiannya.
Karena itu, keluarga Joshua semakin meyakini bahwa ada usaha-usaha terencana dari Ferdy Sambo untuk menutupi kebenaran tentang putranya.
Kamaruddin Simanjuntak memang sangat geram, sebagaimana juga dengan Irma Hutabarat yang berada di kubu Joshua.
Baca Juga: Hikmah Kisah Nabi Ayyub, Mbah Moen: Hamba yang Baik Pasti Allah Uji
Bisa saja dari kuasa hukum keluarga Brigadir J menyarankan pembuatan laporan baru berisi dugaan pencurian barang pribadi kliennya sebagaimana delik dalam pasal 362 KUHP.
Tetapi hingga hari ini, hal tersebut belum benar-benar dilakukan oleh kedua orang tua maupun pihak keluarga Brigadir J.
Hal inilah yang sempat membuat pasangan Samuel dan Rosti merasa lelah, sebab penegakan hukum justru dinilai mendatangkan masalah.
“Kami lelah membahas pencurian, tapi soal pasal 340, pembunuhan berencana kami tidak akan mundur, tetap semangat agar justice for all!” ujar Irma dan Kamaruddin mewakili keluarga korban.
Demikian maksud lelah dan menyerah kedua orang tua Brigadir J, sebagaimana dilansir Ayojakarta.com dari kanal youtube Irma Hutabarat pada 16 November 2022. ***

Share this article
Keluarga Brigadir J masih harap-harap cemas mengenai keadilan dan penegakkan hukum yang akan bergulir untuk anaknya yang sudah tewas.