AYOJAKARTA.COM – Salah satu faktor penentu dari penghitungan upah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau disingkat UMP dan UMK adalah angka inflasi.
Dengan kata lain, tingginya nilai upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau disingkat UMP dan UMK, memiliki hubungan dengan tingkat inflasi.
Bagi pekerja dan bagi pengusaha, situasi kenaikan UMP dan UMK sama artinya dengan memakan buah simalakama.
Senang karena jumlah pendapatan upah bertambah, sedih karena harga kebutuhan di pasar memiliki kecenderungan melambung tinggi.
Banyaknya nilai uang tidak dibarengi dengan meningkatnya daya beli, inilah yang terjadi dalam suasana perekonomian akibat inflasi.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kontan TV pada 16 November 2022 diketahui informasi terkait kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 mendatang.
Adi Mahfudz Wuhadji selaku Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyatakan ada tiga rekomendasi untuk pengupahan di tahun 2023.
Baca Juga: Jelang Liburan Akhir Tahun, Ini Daftar Tujuan Wisata di Ibukota Jakarta dengan Budget Terjangkau
Pertama, proses pengupahan masih tetap berpijak dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sebelumnya perlu diketahui, bahwa PP 36 tahun 2021 adalah aturan turunan atau sub dari Undang-undang Cipta Kerja.
Sesuai patokan tersebut, maka rumus dalam menetapkan upah didasarkan pada batas atas dan batas bawah ditambah pertumbuhan ekonomi serta inflasi.
Kedua, Dewan Pengupahan Nasional mendorong adanya mekanisme bipartit atau rembugan yang melibatkan antara Pemilik Usaha dan Pekerja.
Baca Juga: Fakta Menarik Kim Kun Hee Istri Presiden Korsel yang Tengah Viral, Ternyata dari Muda Sudah…
Hal ini dinilai penting agar antara keinginan pekerja dengan kemampuan pengusaha dalam memberi upah tidak mengalami benturan.
Ketiga, penetapan upah minimum tahun 2023 harus tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
21 November 2022 adalah batas waktu untuk menetapkan upah minimum di tingkat provinsi, sementara tanggal 30 November 2022 untuk tingkat kabupaten.
Dengan mengacu pada inflasi saat ini, maka kenaikan upah baik di tingkat provinsi dan kabupaten untuk tahun 2023 sebesar 9 hingga 10 persen.
Baca Juga: Auto Cek! Line Up Pemain di Piala Dunia 2022 Qatar, Ada yang Favorit?
Hal inilah yang disampaikan oleh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar terkait rencana kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten.
Ketika upah naik tapi daya beli tidak ikut naik, maka prinsip jangan lupa bahagia hendaknya selalu dirawat dalam kesadaran, bersyukur atau kufur selalu menjadi pilihannya. ***

Share this article
Adanya bocoran upah minimum provinsi dan UMK tentu saja membuat hati senang. Ternyata ada alasan ini dibalik kenaikan UMP dan UMK