AYOJAKARTA.COM -- Pendakwah Ustadz Hilmi Firdausi memberikan komentarnya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif Hak Guna Bangunan (HGB) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa diperpanjang hingga 160 tahun.
Menurut Ustadz Hilmi Firdausi, durasi 160 tahun merupakan waktu yang panjang. Dia pun mengutarakan pendapanya melalui akun media sosial.
"160 tahun ga kurang pak?," ujarnya di Twitter pada Rabu, 12 Oktober 2022.
"Sekalian aja 350 tahun," lanjut keterangan Ustadz Hilmi.
Dalam postingan itu, Ustadz Hilmi Firdausi juga menggunggah ulang video milik Narasi yang berjudul "Demi Investor: Pemerintah Izinkan HGB di IKN sampai 160 Tahun".
Baca Juga: Punya 6 Anak, Apa Pekerjaan Orang Tua Rizky Billar?
Video itu berisikan narasi yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menargetkan pembuatan PP terkait insentif HGB sampai 80 tahun bagi investor di IKN selesai pada Oktober 2022.
HGB di IKN itu nantinya bisa diperpanjang hingga 160 tahun.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, PP tersebut sedang dibahas untuk pelaksanaannya.
"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. InsyaAllah bulan ini selesai PP-nya," kata dia, dikutip dari Republika.co.id pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Sebelumnya juga Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebut PP ini bertujuan untuk menarik penanam modal agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.
"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.***

Share this article
Pendakwah Ustadz Hilmi Firdausi memberikan komentarnya terhadap Peraturan Pemerintah terkait insentif HGB di IKN.