AYOJAKARTA.COM- Informasi terupdate tentang tenaga honorer akan diulas dalam artikel berikut ini.
Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer dalam sistem pemerintahan mulai 2023 mendatang.
Dalam surat Edaran Kementerian PAN& RB terkait penghapusan tenaga honorer, disebut Penghapusan Tenaga Honorer akan dimulai pada 23 November 2023.
Nantinya, tenaga honorer ini akan digantikan oleh PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 berisi Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 itu, status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Namun, para ASN berstatus honorer tak perlu khawatir sebab mereka berpeluang untuk direkrut menjadi PPPK atau Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.
Sebab pemerintah akan memprioritaskan para tenaga honorer tersebut masuk ke dalam PPPK.
Hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agak dapat lolos masuk ke dalam PPPK tersebut.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Lewat Portal SSCASN BKN, Pelamar Wajib Tahu!
Apa saja syarat bagi tenaga honorer agar bisa diangkat jadi ASN 2022-2023?.
Berikut syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, seperti dikutip dari Ayobandung.com, Minggu (13/8/2022) dalam artikel 9 Kriteria Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN 2022, Lengkap SE Terbaru Menpan RB
- Minimal Berusia 20 Tahun
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak memiliki rekam jejak terkait kasus pidana penjara atau kriminalitas
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri
- Tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca Juga: Kabar Gembira! Hasil Rakernas XV, APEKSI Sepakat Tunda Penghapusan Honorer
Namun jangan senang dulu, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer bila ingin diangkat menjadi PPPK atau ASN 2022-2023.
Lolos 9 persyaratan tersebut, tenaga honorer dihadapkan pada persyaratan lain, yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru.
Khususnya SE Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022 dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Lewat SE ini, diimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera melakukan pendataan tenaga honorer baik skala pusat atau daerah.
Pendataan ini, akan menjadi informasi bagi pemerintah terkait tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK, dan memenuhi persyaratan yang ada dalam SE Menpan RB tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Jika Sudah Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini
Sejumlah Persyaratan yang harus dipenuhi tercantum dalam SE tersebut di antaranya:
- Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja di instansi pemerintah.
- Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Demikian informasi terbaru terkait tenaga honorer dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi ASN CPNS dan PPPK 2022.***
Share this article
berikut Informasi terupdate tentang tenaga honorer yang akan diprioritaskan menjadi PPPK namun harus memenuhi 9 kriteria