YOGYAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan bertepatan selang beberapa hari ia lengser dari jabatan yang diembannya selama 2 periode.
Dalam pemeriksaan KPK mengamankan sejumlah dokumen penting terkait OTT. Selain itu KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar AS.
"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang. Sementara jumlah uang dalam dolar AS masih kami hitung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya mengutip Suarajogja.id , Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Barusaja Habis Masa Jabatan, Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Terinfo Ditangkap KPK
Selain di Yogyakarta, Ghufron menginformasikan tim KPK juga melakukan OTT di wilayah Jakarta.
"Kami hari ini, 2 Juni 2022, telah melakukan giat penangkapan di Jakarta dan Yogyakarta berkaitan dugaan penyuapan," kata dia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tim KPK telah menangkap beberapa pihak atas kasus dugaan suap, salah satunya Haryadi Suyuti.
Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Haryadi Suyuti dan beberapa ASN tersebut.
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Ia menerangkan Tim KPK saat ini masih meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
"Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti tertangkap tangan (OTT) oleh KPK. Penangkapan itu juga berimbas dengan disegelnya ruang kerja Wali Kota Yogyakarta yang juga sempat dijadikan tempat bertugas Haryadi Suyuti.
Informasi yang dihimpun, Haryadi ditangkap sekitar 15.30 WIB. Selain Haryadi juga diketahui pejabat dari ASN yang ikut dibawa.

Share this article
KPK mengamankan sejumlah dokumen penting terkait OTT mantan Wali Kota Jogja. Selain itu diamankan uang dalam pecahan dolar AS.