KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Sepanjang tahun 2021, Polri melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus pertama yakni terkait penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Pada kasus tersebut, Polri mengamankan tersangka berinisial BT serta 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Kemudian, kasus kedua yakni pengungkapan perkara dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Kasus itu menyebabkan nasabah mengalami kerugian sebesar Rp688 Miliar.
Baca Juga: Mau Pinjol yang Legal? Ini Daftar 13 Fintech Lending Resmi Berizin OJK
Tak hanya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polri juga melakukan tindak tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Terkait kasus pinjol ilegal, Polri mencatat sebanyak 89 kasus terjadi yang melibatkan 65 tersangka, dimana 4 orang di antaranya Warga Negara Asing (WNA).
Salah satu kasus pinjol ilegal yakni Polri menindak tegas PT. Asia Fintek Teknologi sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal.
Perusahaan tersebut juga bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Baca Juga: Lagi! Polisi Gerebek Perusahaan Pinjol Ilegal di Cengkareng
Dari perusahaan pinjol ilegal tersebut, Polri menetapkan 13 orang tersangka di antaranya dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi.
"Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal, dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.
Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 Miliar," jelasnya.
Baca Juga: Lima Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta dan Tangerang Digerebek Polisi Selama Oktober 2021
Sigit menegaskan, Polri akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
"Tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tegasnya.

Share this article
Sepanjang tahun 2021, Polri melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana ilegal yang merugikan masyarakat.