KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Polri menindak tegas mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan AKBP Dalizon, terkait dugaan suap oleh Suhandy.
Diketahui, Suhandy juga merupakan tersangka suap terhadap Bupati Muba Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Dalizon telah menjalani sejumlah pemeriksaan dan sudah ditahan sejak Sabtu 8 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Orkestrasi Pemberantasan Korupsi
"Informasi dari Kadiv (Propam) sudah diproses Dittipidkor. Saat ini (Dalizon) sudah ditahan," ujarnya, Senin 24 Januari 2022.
Menurut Dedi, saat ini Direktorat Tipikor Bareskrim Polri tengah mempersiapkan dan menyusun berkas perkara Dalizon.
"Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU," jelasnya.
Baca Juga: Cium Dugaan Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok, Kejati DKI Lakukan Penyelidikan
Dalizon juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU sejak Desember 2021 lalu. Pencopotan Dalizon dikarenakan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi.
Kejadian bermula ketika dugaan suap Dalizon terbongkar saat persidangan Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.
Baca Juga: 9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia, Novel Baswedan dan 43 eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri
Saat itu, persidangan menghadirkan saksi bernama Herman. Saksi Herman mengatakan terdapat uang suap di empat proyek di Muba Banyuasin.
Dalam uang suap tersebut, ada sebanyak Rp 2 Miliar yang disetorkan ke pihak kepolisian.
Share this article
Diketahui, Suhandy juga merupakan tersangka suap terhadap Bupati Muba Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.