TEBET, AYOJAKARTA - Pemerintah berencana menambah jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,6 juta orang, karena terdapat sisa dana bantuan sosial/bansos lebih dari Rp 1 triliun.
Penambahan jumlah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kelebihan anggaran. Kriteria penerima nantinya tetap sesuai dengan usulan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tadi diputuskan BSU diperluas, semula diberlakukan bagi mereka yang kena PPKM level 4 dan level 3 target penerima yakni 83.350 dengan DIPA Rp8,7 triliun. Dan terdapat sisa dana BSU sebesar Rp 1,7 triliun sehingga penerima BSU diperluas sesuai usulan Kemenaker," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers dikutip suara.com-jejaring ayojakarta
Airlangga menuturkan, kriteria penerima tidak berubah dengan kriteria BSU sebelumnya. Dalam penyaluran yang lalu, BSU diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19.
"Diharapkan dapat dilaksanakan dan diharapkan tidak ada perubahan kriteria penerima dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan 1,6 juta sasaran pekerja. Dan jumlah anggaran Rp 1,6 triliun," ujar Airlangga.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Sementara, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, penerima BSU akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penambahan penerima BSU dilakukan lantaran beberapa daerah masih dalam tahap pemulihan.
"Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan bertambah penerimanya di seluruh Indonesia sejalan dengan beberapa daerah di Indonesia yang masih mengalami pemulihan setelah terkena varian Delta yang lalu," pungkas Suahasil.
Cara cek penerima BSU 2021:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponselmu.
3. Masuk. Login ke dalam akunmu.
4. Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentangmu, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Status terdaftar kamu akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagaimana jika tidak terdaftar?
Kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila kamu tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Kamu juga bakal mendapatkan notifikasi yang sama, apabila kamu memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun datamu belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Share this article
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Ditambah untuk 1,6 Juta Orang, Cek Nama Anda di Sini! Pemerintah berencana menambah jumlah penerima