TEBET, AYOJAKARTA - Tercatat hingga Agustus 2021 pemerintah telah menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kepada 12,7 juta penerima, dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp 15,24 triliun atau sebesar 99,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
Ditargetkan, pada September ini seluruh BPUM telah disalurkan. "Optimistis bisa, karena tinggal sedikit lagi," ujar Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers virtual diktip republika-jejaring ayojakarta, Senin (20/9).
Guna melaksanakan program BPUM pada 2021, kata dia, Kemenkop telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021. Diterbitkan pula petunjuk pelaksanaan BPUM 2021 Nomor 3 tahun 2021.
"Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dalam upaya lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM 2021. Ini juga sebagai tindak lanjut atas hasil review dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP) dan hasil pemeriksaan dari BPK RI," jelas Eddy.
Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM 2021 di antaranya pertama, usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Tujuannya memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Kedua, dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil. Ini bertujuan validasi data Nokor Induk KTP (NIK) dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ketiga, meminta dokumen Nokor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM. Tujuannya meminimalisir ketidaktepatan sasaran.
Hal yang penting untuk diingat siapapun yang merasa berhak menerima ialah mengecek lebih dulu apakah terdaftar sebagai penerima sungguhan atau tidak melalui BRI atau BNI
Khusus untuk nasabah BRI, Anda dapat cek BLT UMKM 2021 tahap 3 melalui eform.bri.co.id/bpum.
Untuk nasabah BNI dapat mengeceknya melalui website banpresbum.id.
Cara cek BLT UMKM 2021 tahap 3 Nasabah BRI
- Akses eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi
- Klik "Proses Inquiry"
- Akan muncul keterangan apakah nomor KTP yang terdaftar sesuai dengan nomor KTP penerima.
Penerima dana BLT UMKM 2021 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Demikian informasi cek BLT UMKM 2021 tahap 3 untuk nasabah BRI. Semoga bermanfaat

Share this article
BPUM atau BLT UMKM 2021 Sudah Cair untuk 12 Juta Lebih Penerima, Cek Nama Anda di Sini lewat bri atau bni website banpres bpum