TEBET, AYOJAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat agar menjaga protokol kesehatan saat perayaan Idul Adha yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Agama juga telah mengeluarkan dua Surat Edaran untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjelang hari Raya Idul Adha 1442 H.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa surat edaran ini untuk memastikan berjalannya protokol kesehatan selama rangkaian ibadah Idul Adha.
"Termasuk juga meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah berupa takbiran dan salat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat," kata Wiku dalam keterangannya, seperti dikutip dalam laman resmi Satgas Covid-19, Senin 19 Juli 2021.
"Selain itu masyarakat juga diminta mematuhi protokol kesehatan, bahkan setelah ibadah hari raya Idul Adha dengan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan, sehingga penularan klaster keluarga dapat dicegah," lanjutnya.
Adapun Satgas di daerah juga perlu menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Seperti pengurus masjid, ulama, panitia kurban untuk memastikan rangkaian kegiatan Idul Adha dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan di dalam surat edaran.
"Kepada pengurus masjid dan ulama diminta mensosialisasikan ketentuan di dalam ketentuan surat edaran ini di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Share this article
Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes Saat Perayaan Idul Adha