Ramadan Tahun 2021 Bolehkah Tarawih Berjamaah di Masjid?

Ilustrasi (AyoBandung)

Ilustrasi (AyoBandung)

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah membolehkan masyarakat menjalankan ibadah salat tarawih secara berjamaah sepanjang Bulan Ramadan nanti. Namun pelaksanannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) lantaran pandemi Covid-19 belum usai.

Selain itu, pemerintah juga menganjurkan pelaksanaan ibadah sholat tarawih dilakukan dengan sederhana dengan waktu yang tidak berkepanjangan. Tujuannya, agar waktu berkumpul jamaah bisa dipersingkat sehingga mengurangi risiko penularan Covid-19.

"Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," kata Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (5/4).

Ibadah salat tarawih dan salat ied saat Lebaran nanti memang telah diizinkan oleh pemerintah untuk dilakukan. Namun kebijakan yang juga disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan tanpa syarat. Pelaksanaan ibadah di sepanjang Ramadan dan Idul Fitri nanti harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul Fitri yaitu salat tarawih dan sholat ied, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.

Selain protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah. Dengan catatan, imbuh Muhadjir, jamaah terdiri dari anggota komunitas yang sudah dikenal satu dengan lainnya.

"Sehingga jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan," kata Muhadjir.

Sedangkan untuk Sholat Ied, Muhadjir menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah bisa dilakukan di luar gedung dengan jamaah yang juga merupakan anggota komunitas warga. Maksudnya, jamaah memang terdiri dari warga yang memang saling mengenal di lingkup komunitas.

"Yaitu dikenal satu sama lain, dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama apa saat sedang akan datang menuju ke tempat sholat jamaah, baik itu di lapangan atau di masjid atau ketika saat bubar dari sholat jamaah," kata Muhadjir.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada bulan lalu mengeluarkan pernyataan bahwa, dengan kasus Covid-19 yang masih fluktuatif, pelaksanaan sholat tarawih di bulan Ramadhan harus dilakukan dengan prokes yang ketat. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni.

"Kasus Covid-19 walaupun reda, tapi fluktuatif, belum dipastikan berakhir. Shalat tarawih normal belum, tetap dengan protokol kesehatan ketat," kata Imam pada Senin (22/3).

Imam mengatakan, selain pandemi Covid-19 belum usai, program vaksinasi juga belum tuntas ke seluruh lapisan masyarakat. Jika diperlikan, nantinya DMI akan mengeluarkan maklumat kembali agar shalat tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Perkembangan baik kalau menurun, untuk melaksanakan sholat secara normal, meskipun pakai masker belum bisa, masih tetap menjaga jarak," kata Imam.

Adapun, Ketua Umum DMI Jusuf Kalla meminta pengurus masjid membuka kemungkinan untuk melaksanakan sholat Tarawih secara dua shift atau giliran. Langkah itu, kata JK, untuk memberi kesempatan seluruh jamaah di sekitar masjid menjalankan sholat Tarawih saat bulan Ramadhan, namun dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

JK menyebut adanya ketentuan jaga jarak membuat daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari daya tampung sebenarnya.

"Untuk itu kita harus memberi kesempatan jamaah yang lain untuk melaksanakan ibadah sholat taraweh dengan membaginya menjadi dua shift," kata JK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).

JK juga mengingatkan, prokes tetap dilaksanakan di dalam masjid, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan. Ia mengatakan, tahun ini masjid sudah bisa dipakai untuk sholat Tarawih, selama memberlakukan prokes yang baik.

"Maknanya apa? Tentu mempunyai makna sebagian umat tidak bisa tertampung karena harus mengikuti aturan jaga jarak, untuk itu apabila memang diperlukan demi mengakomodir jamaah yang mau sholat tarawih, maka bisa dilaksanakan dua kali atau dua shift," kata JK.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, shalat tarawih hingga tiga shift di masjid diperbolehkan selama bulan suci ramadhan.

"Ya bagus, tiga shift juga boleh, intinya adalah selama kita mulai dari waktu isya sampai subuh kan bisa tarawih, bagi yang memahami bahwa shalat tarawih sama dengan shalat malam," kata Cholil pada Rabu (24/3).

Cholil mengatakan, dengan adanya shift dalam sholat tarawih ini akan meramaikan masjid di bulan Ramadhan. Kemudian juga akan lebih memperbanyak ibadah di bulan suci.

Sementara itu, untuk shaf sholat disesuaikan dengan kondisi yang ada. Apabila keadaan sudah aman dari virus, maka shaf yang rapat diperbolehkan.

"Kalau kita sudah aman, harapannya rapat, tapi kalau belum aman disesuaikan. Ikuti protokol kesehatan," kata dia.

Keputusan pemerintah pusat ihwal pelaksanaan sholat tarawih di masjid atau mushala memang ditunggu-tunggu oleh daerah. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Makruf Khozin beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah, terkait boleh atau tidaknya digelar shalat tarawih di masjid di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Apakah nanti Ramadhan tarawihnya secara serentak di masjid-masjid atau tidak, kita tunggu keputusan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Makruf di Kantor MUI Jatim, Surabaya, Senin (22/3).

Makruf menegaskan, pihaknya siap menjalankan apa pun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pelaksanaan sholat tarawih. MUI Jatim diakuinya siap membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait boleh atau tidaknya dilaksanakan sholat tarawih di masjid nantinya.

"MUI akan bersinergi dengan pemerintah untuk memberikan edukasi terkait kondisi yang ada," kata dia.

MUI Kota Bekasi akan memberikan rekomendasi terkait izin pelaksanaan sholat tarawih di wilayah tersebut. Ketua MUI Kota Bekasi, KH Mi’ran Syamsuri mengatakan, pertimbangan dalam pelaksanaan sholat tarawih adalah status Kota Bekasi yang mayoritas wilayahnya sudah menjadi zona hijau.

“Covid-19 ini yang masih menghantui kita, pemerintah daerah menilai di Kota Bekasi ini zona hijau kalau enggak salah hampir 80 persen, sisanya kuning. Kita enggak ada kan zona merah,” kata Mi’ran kepada wartawan Rabu (31/3).

Dia menerangkan, pihaknya kini tengah menggodok aturan bersama pemerintah setempat. Adapun, untuk ibadah ramadan tahun lalu, sholat tarawih berjamaah tak diperbolehkan.

“Tahun lalu enggak boleh tarawihnya, tapi sholat Ied boleh tahun lalu. Setelah itu, masyarakat sudah terbiasa melaksanakan kegiatan sholat di masjid,” terang dia.

Dia mengatakan, nantinya pelaksanaan sholat Tarawih dapat disesuaikan dengan zona wilayah yang ditetapkan secara situasional itu.

“Pemerintah kota dan dinas kesehatan yang memetakan zona agar menjadi dasar wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh. Karena yang diduga menyebabkan penyebaran virus kan kerumunannya. Jadi kalau zona merah ya terpaksa jangan digelar dulu sholat tarawihnya,” terang dia

Lebih lanjut, Mi’ran mengatakan, nantinya apabila pemkot sudah mengumumkan aturan terkait tarawih, prokes harus diperketat.

“Prokes itu harus dilaksanakan. Biasanya memang kalau awal-awal kan banyak yang solat tarawih di masjid ya. Jadi harus diperhatikan,” ujarnya.

Adapun, Pemkot Tangerang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di setiap masjid dan mushala se-Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pembentukan Satgas Covid-19 di setiap masjid dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan berjalan sesuai dengan prokes yang ketat.

“Kami sedang siapkan juklak juknisnya (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis), sambil menunggu ketentuan ibadah selama Ramadhan dari Pemerintah Pusat,” ujar Arief, Senin (29/3).

Dia menyampaikan, setelah juklak dan juknis terkait dengan keberjalanan Satgas Covid-19 di setiap masjid sudah ditetapkan, Pemkot Tangerang akan segera menyampaikannya kepada dewan kemakmuran masjid (DKM) di semua masjid dan mushala yang ada di Kota Tangerang.

Terkait dengan aturan yang berlaku saat bulan suci Ramadhan, Arief mengatakan, Pemkot Tangerang telah menetapkan beberapa hal. Di antaranya memperbolehkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih. Namun, dia tetap meminta masyarakat Tangerang untuk tetap menahan diri untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Tarawih tidak dilarang, tapi sebisa mungkin jamaah saja bersama keluarga di rumah. Lalu, kegiatan sahur on the road sudah pasti dilarang pada Ramadhan nanti, begitupun kegiatan buka bersama,” kata dia.

Arief menambahkan, aturan-aturan yang ditetapkan bersifat dinamis dan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Saat ini diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kota Tangerang masih masuk ke dalam zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penyebaran Covid-19.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.