ANDAMAN, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 28 nelayan asal Aceh ditangkap oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh pada 3 Maret 2020 lalu. Mereka ditangkap ketika sedang melaut dengan kapal KM BST 45.
Para nelayan tersebut sebelumnya ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020 karena tuduhan memasuki wilayah India tanpa membawa dokumen yang lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Andaman.
Namun, mereka berhasil dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui bantuan dari Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi pada Jumat, (29/1/2021).
Menurut Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh Almuniza Kamal, ke-28 nelayan tersebut terbukti menyalahi teritori kelautan pemerintah India, sehingga terpaksa ditahan selama 11 bulan di India.
"Namun, kerjasama berbagai pihak dan tanggap cepat pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," kata Almuniza, dalam keterangan resmi yang diterima Ayojakarta, Sabtu (30/1/2021).
Salah satu dari nelayan-nelayan tersebut mengungkap alasan dibalik penangkapan mereka. Mansur Mustafa (52) asal Trienggadeng Pidie Jaya membeberkan bahwa di perairan laut Aceh, sudah tidak lagi terdapat banyak ikan.
Alasan itu yang menyebabkan dirinya bersama teman-teman nelayannya nekat melalukan pelanggaran dengan memasuki teritori laut milik India. Menurut Mansur, di laut itu masih terdapat banyak ikan.
Terlepas dari penahanan dia dan teman-temannya, Mustafa mengaku bersyukur karena mereka diperlakukan secara baik dan dispilin oleh otoritas India. Mereka juga tidak kekurangan makanan selama di sana.
"Intinya saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, KBRI Indonesia di India, Pemerintah Aceh, serta pihak lainnya yang telah mengupayakan kebebasan kami," ujarnya.

Share this article
Nekat Langgar Aturan India, Nelayan WNI: Ikan di Perairan Aceh Sedikit