AYO BACA : Yang Boleh & Tidak Boleh Selama PSBB Ketat di DKI sampai 25 Januari
AYO BACA : PSBB di Jakarta Diperpanjang sampai 25 Januari, Gubernur Anies: Saat Ini Titik Teraktif Covid-19!
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar. Isinya mengatur tentang tata laksana pelaksanaan pembatasan kegiatan yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
\n
\nKetua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar. Meningat, pada 11-25 Januari 2020, sebanyak 20 daerah di Jabar akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
\n
\nSementara 7 daerah lainnya akan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tanggal yang sama. Daud menyebutkan, surat edaran tersebut terdiri dari 10 poin aturan.
\n
\n\"Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan,\" kata Daud, Sabtu (9/1/2021).
\n
\nDaud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
\n
\nSelain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100%,dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat. Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan konstruksi.
\n
\n\"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,\" ungkapnya.
\n
\n\"Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum,\" jelasnya.
\n
\nMenurut Daud, penerapan protokol kesehatan juga harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.
\n
\n\"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan,\" jelasnya.
\n
\nDia mengatakan, bagi pihak yang kedapatan melanggar aturan-aturan yang tertuang dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi.
\n
\n\"Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020,\" ungkapnya. (Nur Khansa)
AYO BACA : Dinas Sosial DKI Perketat Pengawasan di Sudirman - Thamrin

Share this article
Isinya mengatur tentang tata laksana pelaksanaan pembatasan kegiatan yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat.